DPC F-SP NIBA Dan Brigade SPSI Batam Demo PT Oz Fastener - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 23 Januari 2014

DPC F-SP NIBA Dan Brigade SPSI Batam Demo PT Oz Fastener

Batam,Buruhtoday - Anjuran Dinas tenaga kerja diabaikan, serikat pekerja DPC SPSI NIBA lakukan unjuk rasa di depan perusahaan menuntut agar uang pesangon karyawan yang di PHK sepihak dibanyarkan sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.rabu(22/01).

Ratusan solidaritas seluruh Pengurus unit kerja (PUK) SPSI NIBA dan Brigade SPSI kota batam melakukan pemblokiran di depan pintu masuk PT OZ Fastener yang berlamat di kawasan Excutive center, batam center.aksi ini dimulai dari pukul 09.00 Wib pagi tadi.

Pasalnya, pihak managemen perusahaan tidak mengikuti aturan Dinas tenaga kerja Kota Batam yang telah mengeluarkan surat anjuran terkait PHK sepihak pada Ketua PUK SPSI PT OZ Fastener dan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak di jalankan dengan benar kepada seluruh karyawan.
Selama kurung waktu 4 jam melakukan orasinya didepan perusahaan,lalu pihak managemen keluar dari dalam ruangan kantor dan menemui para pendemo dan menerima beberapa utusan dari buruh untuk melakukan perundingan.

Tak lama Setelah melakukan perundingan, pihak managemen dan perwakilan buruh yang dimediasikan Dinas tenaga kerja Kota Batam (Ratna dan Asbi)yang juga disaksikan Kapolsek Batam Kota, diruang rapat kerja lantai 2 PT OZ Fastener.pihak managemen meminta waktu sekitar 30 menit untuk melakukan komunikasi dengan Owner perusahaan yang berada di singapore karena pimpinan personalia (Jepri) yang di Batam tidak dapat untuk mengambil keputusan.Sementara itu, utusan perwakilan buruh yang masuk kedalam kantor perusahaan pun kembali bergabung kepada teman-temannya yang menunggu diluar gerbang.

Antonio salah satu korban PHK sepihak yang juga ketua PUK SPSI NIBA di PT Oz Fastener mengatakan, pihak managemen memang sangat bandel,hal tersebut dikatannya terbukti dari surat anjuran Disnaker yang telah diserahkannya kepada perusahaan yang belum ada sama sekali itikad baik yang diperlihatkan pihak managemen untuk menyelesaikannya, sampai berbulan-bulan kami menunggu yang tidak pasti.

Menurutnya, kalau memang dirinya bersama tiga temannya yang telah di PHK , perusahaan tidak mau lagi menggunakan kami sebagai karyawannya silahkan ikuti undang-undang yang berlaku.jangan maen PHK  se enaknya saja.jelasnya.

Setia Putra Tarigan selaku ketua DPC FSP SPSI NIBA Kota Batam dan juga kordinator aksi mengatakan, pihak perusahaan seharusnya menjalankan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.jangan maen PHK begitu saja, sedangkan hak-hak pekerja itu belum diselesaikan.

Hal inilah yang sangat kita sayangkan dari perusahaan-perusahaan nakal yang ada di Kota Batam, apabila perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawannya langsung maen buang begitu saja tanpa memikirkan nasib karyawannya tersebut.seperti contoh perusahaan PT Oz Fastener yang mem PHK anggota pengurus SPSI di dalam perusahaan dan tidak memberikan uang pesangonnya.

Menurut Tarigan perusahaan tidak mengerti dengan undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 dan 2004, sehingga mem PHK karyawan begitu saja tanpa memberikan uang pesangonnya. dan juga  menyalahgunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang seharusnya tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang kapada karyawannya.karena hal tersebut batal demi hukum.

Dan sudah sepantasnya karyawan yang dilakukan kontrak secara berulang-ulang lebih dari tiga kali meminta agar dipemanenkan dan yang diPHK tersebut harus mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya masing-masing. Jelasnya.

Nur/Redaksi