Pengusaha UKM Minta Wali Kota Batam Bubarkan Dewan Pengupahan Kota - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 11 November 2013

Pengusaha UKM Minta Wali Kota Batam Bubarkan Dewan Pengupahan Kota

Dewan Pengupahan Dianggap Gagal menyelesaikan Permasalahan UMK

Batam,Buruhtoday -  Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Wirausaha Mikro Mandiri (AWMI) datangi kantor Wali Kota Batam meminta agar membubarkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam karena dinilai gagal menyepakati besaran angka Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2014.

Dalam orasinya puluhan massa pengusaha UKM tersebut, meminta Pemerintah melalui Wali kota Batam agar memperhatikan pengusaha kecil menengah (UKM) yang ada dikota Batam ini. Dan meminta Dewan Pengupahan Kota (DPK) dibubarkan,karena setiap pembahasan UMK dilakukan tidak pernah melibatkan pengusaha UKM. pagi tadi,Senin(11/11/2013) sekitar pukul 10.15 WIB.

Koordinator aksi, Nurmantyas dalam orasinya menegaskan bahwa pengusaha UKM yang ada di Batam tidak menolak jumlah UMK, namun menolak proses pembahasan UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Batam karena sama sekali tidak melibatkan pengusaha UKM untuk mengambil kebijakan terhadap UMK Batam.
“Instrumen Dewan Pengupahan kota Batam harus dikaji ulang!” ujarnya.
Nurmantyas juga mengatakan bahwa keberadan pengusaha kecil yang ada di Batam selama ini lebih diposisikan sebagai anak tiri karena tidak adanya perlindungan hukum.

“Selama ini Pemko Batam hanya membantu modal saja, tapi tidak pernah menyediakan tempat usaha yang layak. Tolonglah didengar jeritan hati kami pak Walikota, pengusaha kecil juga ingin eksis di Batam,” katanya.

Seusai menyampaikan orasi, puluhan pengunjuk rasa kemudian membacakan pernyataan sikap, diantaranya adalah menuntut keperdulian nurani pemerintah, pengusaha dan pekerja terhadap pemberlakuan Upah Minimun Kota(UMK) yang memarginalkan identitas,

Kedua, menolak eksistensi dan fungsi Dewan Pengupahan Kota Batam yang mengabaikan aspirasi pengusaha UKM terhadap pemberlakuan UMK yang mengakibatkan ancaman pidana dan perdata.
Ketiga menuntut regulasi ketenagakerjaan yang mengorbankan kehidupan pengusaha UKM yang tidak memenuhi ketentuan UMK yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat menuntut pembubaran Dewan Pengupahan Kota Batam yang tidak pernah mengikutsertakan pengusaha UKM atas pengambilan kebijakan terhadap UMK dan tidak pernah mufakat dalam proses menyelesaikan permasalahan UMK dan kelima menuntut perubahan undang-undang ketenagakerjaan yang membunuh eksistensi pengusaha UKM dalam segala aspek.

Setelah membacakan pernyataan sikap, puluhan massa pengusaha UKM kemudian membubarkan diri dengan tertib.

(Don,SK)