Napak Tilas Kasus Universitas Putra Batam Terhadap Kesepuluh Mahasiswanya Yang Gagal Diwisuda - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 11 November 2013

Napak Tilas Kasus Universitas Putra Batam Terhadap Kesepuluh Mahasiswanya Yang Gagal Diwisuda

Batam,Buruhtoday - Nampat dan kesepuluh temannya mantan Mahasiswa Universitas Putra Batam akan menguak perjalanan kasus yang dialaminya kepada Mentri Pendidikan,Komnas HAM,ICW jakarta dan FOINI

Kronologis Perjalanan Kasus,

Nampat mengatakan, pada tahun 2011 pertengahan sampai akhir bulan november dilakukan UTS SMT 5 oleh UPB   Tidak lama setelah UTS, hasilnyapun didapat oleh mahasiswa, namun mahasiswa (pelapor) tidak menerima (tidak puas) dengan hasil ujian yang telah diumumkan, karena mereka merasa soal-soal yang diberikan ketika ujian bisa dijawab dengan baik.

Kemudian mahasiswa coba mengkonfirmasi kepada dosen mata kuliah bersangkutan, namun yang terjadi adalah dosen sendiri tidak mengetahui hasil ujian yang diumumkan, karena tidak pernah menerima lembar soal dan jawaban mahasiswa (Lihat UU 14 2005 Tentang Guru dan Dosen)
' Konfirmasi dilanjut ke pihak akademik sampai rektorat, namun tidak ada tanggapan. (artinya mahasiswa harus menerima hasil yang ada) ' ucapnya.

Lalu Mahasiswa mendapatkan saran dari dosen mata kuliah yang bersangkutan agar mengikuti saja terlebih dahulu proses perkuliahan, karena masih ada beberapa semester lagi yang harus diselesaikan. Mahasiswapun menerima saran dari dosen.

Hingga pada akhirnya mahasiswa mengahadapi sidang skripsi, dengan segala kendala pengurusan sidang skripsi, namun akhirnya mahasiswa (Nampat Silangit) dinyatakan lulus dengan nilai baik.katanya.

 Selama dan setelah laporan

  1. 2013 maret 13, mahasiswa melayangkan laporan ke KOPERTIS 10 Batam dengan surat tanda terima Kode; KM, No Urut; 574
  2. 2013 april 03, mahasiswa melayangkan laporan ke Kepolisian atas dasar “keterangan palsu.” (Disini terungkap bahwa kepolisian memiliki berkas yang diminta oleh mahasiswa ke UPB, namun kepolisian tidak bersedia memberikan hanya bersedia di Foto saja)
  3. 2013 april 26, melayangkan permohonan informasi tertulis ke UPB tentang lembar soal dan lembar jawaban, namun tidak ada tanggapan
  4. 2013 mei 15, mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi
  5. 2013 juni 29, menyelenggarakan aksi damai atas permintaan informasi yang tidak ditanggapi
  6. 2013 juli 03, mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kepri
  7. 2013 juli 18, mediasi di KI, pihak UPB tidak hadir dan gagal
  8. 2013 juli 19, mendapatkan panggilan dari kaprodi hukum UPB
  9. 2013 juli 22, mendapatkan surat pemberhentian/DO (tiga orang) dan skorsing (tujuh orang), dengan alasan telah merongrong nama baik UPB
  10. 2013 juli 23, sidang pembuktian dan keterangan saksi-saksi (Mahasiswa dan Dosen) di KI
  11. 2013 agustus 02, KI memutuskan untuk mengabulkan pemohon (mahasiswa)
  12. 2013 agustus 18, lapor Komnas HAM
  13. 2013 agustus 21, pihak UPB melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan ke PN atas putusan KI, dan terungkap dalam berkas permohonan disampaikan bahwa informasi yang diminta oleh Mahasiswa telah dimusnahkan (berdasarkan keputusan Kampus). (lihat Permendiknas No. 26 tahun 2006 atau )
  14. 2013 agustus 31, mahasiswa melaporkan kasusnya ke ICW (Sedang ditangani bersama koalisi FOINI)
  15. 2013 september 12, Jadwal sidang pertama di PN dengan agenda pemberkasan
  16. 2013 september 19, Sidang kedua dengan agenda mediasi di PN, namun buntu.
  17. 2013 september 25, Sidang ketiga dengan agenda yang sama pada sidang sebelumnya, dengan hasil yang sama..
  18. 2013 oktober 09, sidang keempat dengan agenda mediasi juga, mahasiswa menarik diri dari mediasi agar dilanjut pada agenda sidang pemeriksaan.
  19. 2013 september 07, sidang ke lima dengan agenda pemberian berkas bukti,Namun Ketua Majelis Hakim menolak Berkas Hasil Putusan KI yang diserahkan dan menyuruh Tergugat meminta berkas Asli kepada Ketua KI (Komisi Informasi).


Ripan/Red