Ternyata BPR Dana Nusantara Sering Lakukan Pemaksaan Pada Nasabahnya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 01 Oktober 2013

Ternyata BPR Dana Nusantara Sering Lakukan Pemaksaan Pada Nasabahnya



Sarumaha SH :" BPR Dana Nusantara Kerap Lakukan Pemaksaan"

Batam ,BuruhToday -  Kemelut di seputar perseteruan pihak BPR DANA NUSANTARA dengan nasabahnya yang di rugikan bahkan di tipu hingga saat ini tidak mendapat sanksi tegas dari pihak manapun, kisruh Bank BPR Dana Nusantara menambah deretan panjang masalah yang disebabkan BPR di Kepri, akankah opini pembentukan Badan Pengawas BPR dibentuk?
Sarumaha SH kepada media ini menyesalkan perbuatan pihak BPR Dana Nusantara terhadap Nasabanya, Robert.

Pasalnya, kasus yang menimpa Robert selaku nasabah yang merasa tidak terima dan tertipu oleh perlakuan pihak BPR Dana Nusantara, Ia menilai, kasus yang menimpa Robert sudah makin melebar pada tingkat ranah hukum bahkan pihak BPSK yang turut mewadahi masalah ini pun meradang dikarenakan dalam palaporan pengaduan Robert yang di tanggapi BPSK tidak dihadiri BPR Dana Nusantara malah mengirim surat Bantahan.

Lanjutnya lagi, pihak BPR Dana Nusantara di pandangnya sudah tidak lagi mengikuti peraturan standar S.O.P dalam melaksanakan fungsinya sebagai produsen jasa perBANK-kan.

"Dalam memberikan pelayanan pada nasabah seperti tidak adanya pemberitahuan pada nasabahnya saat akad kredit, dalam peminjaman dana dengan menganggunkan barang sebagai jaminannya yang terkadang kerap di landasi tekanan yang mengharuskan nasabahnya menandatangani surat perjanjian antara kreditur dan debitur tanpa penerangan yang jelas dari pihak legal" ujarnya.

"BPR terkadang kerap melakukan penekanan pada nasabah secara tidak langsung yang hanya sekedar meminta pada nasabahnya penanda tanganan pada perjanjian semata, bahkan parahnya seperti yang di alami Robert di perjanjian tersebut, penulisannya kecil-kecil yang di duga melanggar UU perlindungan konsumen pada aksara penulisan" tambahnya.

Seperti yang di beritakan beberapa kalinya media ini terkait perseteruan BPR Dana Nusantara dengan nasabahnya Robert, pihak BPR Dana Nusantara seolah tidak bergeming, sementara dari pihak BPSK selaku wadah pemerintah yang mewadahi perselisihan sengketa konsumen dalam keterangan sebelumnya dalam waktu dekat ini akan memanggil kembali kedua belah pihak, baik Robert selaku Nasabah juga BPR Dana Nusantara.

Pihak BPR Dana Nusantara dan suaransi RAMA tidak dapat di mintai keterangan kembali dan menunggu pemanggilan berikutnya dari pihak BPSK Batam Center.

(Marbun)