Dibatalkan Sepihak, BPR Dana Nusantara Diduga Tipu Konsumennya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 05 September 2013

Dibatalkan Sepihak, BPR Dana Nusantara Diduga Tipu Konsumennya


                  Kantor BPR Dana Nusantara yang Diduga Menipu Konsumennya Sendiri (F:Darwis)

Batam Buruh Today-Robert, Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Nusantara diduga diduga ditipu Bank tempat pendanaan sepeda motor Fu miliknya.

Hal ini bermula ketika Ia mengalami nasib sial dengan kehilangan sepeda motor yang di kreditnya Rp667.000; perbulan dari BPR  Dana Nusantara.

Didampingi pamannya,  Dani berniat mendatangi BPR Dana Nusantara guna melaporkan kehilangan sepeda Motor miliknya, Robert mengingat sepeda motor yang raib tersebut dijamin Asuransi RAMA.

Namun Robert semakin Apes ketika pihak Asuransi mengatakan bahwa Asuransi kendaraan roda dua miliknya telah dibatalkan sepihak BPR Dana Nusantara.

Asuransi RAMA berketus bahwa BPR Dana Nusantara beralibi bahwa Robert telah melunasi Kendaraan yang ia kredit melalui BPR Dana Nusantara.

Nasib Robert semakin sial ketika Sofi, Legal Officer BPR Dana Nusantara berkilah bahwa BPR tempatnya bekerja hanya mengikutsertakan Roda Empat atau Mobil dalam Asuransi dan Bukan Roda Dua seperti miliknya.

Ketika Disinggung surat perjanjian yang di berikan pada Robert selaku nasabah atau Debitur, Sofi mengelak.

"Pak, tolong kita fokus pada hal asuransi yang di keluhkan Nasabah saja" celetuknya

Robert saat itu pun meminta penjelasan kembali akan adanya asuransinya yang disebutkan Merit, pihak Marketing saat melaporkan kehilangan motornya tersebut, kembali sofi menerangkan bahwa hal asuransi yang di katakan Marketingnya bukan untuk Debitur  dan hal ini bertolak belakang dengan penjelasan sebelumnya saat Robert akad Kredit di BPR tersebut.
di jaminkan konsumen,bukan asuransi konsumen(debitur) tegasnya

Jaminan Fidusia yang di sebutkan dalam  surat perjanjian yang dimiliki Robert hanya Fidusia di bawah tangan, penjelasan Sofi tersebut membuat Robert dan Pamanya tersontak, hal ini bertolak belakang dengan penjelasan pihak Asuransi yang mengatakan bahwa BPR Dana Nusantara membatalkan sepihak Asuransi Robert.

"Sedang kawin di bawah tangan aja tidak sah bu, apa lagi ini menyangkut hal jaminan pada nasabah" ejek Robert

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan undang-undang Fidusia nomor 42 tahun 1999 menegaskan "perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia yang di tunjuk pada undang-undang di setiap provinsi selmbat-lambatnya 30 hari sejak tanggal perjanjian" dan di kuatkan kembali pada pasal pidan KUHP 368

Akibat Fidusia di bawah tangan di ancam hukuman 9 bulan dan Undang-undang perdata 1365 "kreditor dapat di gugat dengan ganti rugi dan dalam Undang-undang Fidusia jelas di tegaskan jika perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan Fidusia nya pada negara akan di kenakan ancaman pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan ijin usaha dan hal tersebut di aturkan sejak oktober 2012 pemberlakuannya.

Akibat 'Premanisme' Perbankan kepada Robert dan Dani pamannya akan mengadukan hal ini pada BPSK dan lembaga konsumen dikarenakan merasa ditipu, pasalnya lagi, lewat jaminan Fidusia di bawah tangan  dan tidak adanya cap stempel BPR Dana Nusantara dalam surat perjanjian, juga tidak adanya meterai pada saat pendatanganan di kolom tanda tangan debitur merupakan bukti gagalnya manajemen perbankan yang dinyakini akan ditutup Bank Indonesia jika terbukti bersalah.(Tim)