Hasil Putusan Komisi Inpormasi Publik (KIP), Universitas Putra Batam Wajib Berikan Lembaran Soal Dan Jawaban Pada Mahasiswa - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 03 Agustus 2013

Hasil Putusan Komisi Inpormasi Publik (KIP), Universitas Putra Batam Wajib Berikan Lembaran Soal Dan Jawaban Pada Mahasiswa

" Rektor dan Ketua Pembina Yayasan UPB Tidak Mengerti undang-undang KIP"

BATAM, burutoday – Berdasarkan surat putusan 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, permohonan mahasiswa Universitas Putra Batam atas sengketa informasi publik almamaternya dikabulkan KIP, Jumat (2/8/2013).
 
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner yakni Arifuddin Jalil, S.Ag, ketua sidang dan  H. Budi Sufiyanto, A.Md serta James F Pappilaya, SH sebagai anggota, memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan. Serta, menetapkan bahwa salinan lembar jawaban ujian semester 5 (lima), dan salinan lembar soal ujian tegah semester 5 (lima) wajib diberikan oleh Universitas Putra Batam.

Pemohon, Nampak Silangit, Sahat Maruli Sianturi, Dong Maria Hasiana, dan Febry Andrean Amoga berhak mendapatkan informasi atas permohonan yang sempat ditolak oleh universitas.
 Komisi Inpormasi Publik (KIP) Kepri menilai informasi  mengenai lembaran soal dan jawaban yang diminta Nampat Dkk sebagai mahasiswa merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.
Ini adalah informasi publik yang wajib dibuka kepada para pemohon,

1. Hukum Pidana Ekonomi dengan dosen Drs. M Ukas Ibrahim, SH, MH.
2. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
3. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag
4. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
5. Hukum Perusahaan dengan dosen Herti Saraswati, SH, MH.
6. Perencanaan Kontrak dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
7. Perencangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
8. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing, S.Sos


Sementara laporan yang sama yang dilaporkan Pirman Pirdo Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufiq, KIP juga mengabulkan permohonan  mereka, dengan putusan nomor 004/VII/KI-Kepri-PS/2013.

inilah nama mata kuliah laporan kedua, diduga dimanipulasi Unipersitas Putra Batam,yakni
1.Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
2. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4. Perancangan Perundang-undangan dengam dosen Ferdinal Martin, SH.
5. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing.

mengahiri persidanagan ketua Majelis Arifuddin Jalil, mengatakan untuk putusan nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (14) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh  pemohon dan termohon.


Sementara untuk putusan 004/VII/KI-Kepri-PS/2013, KIP Kepri memerintahkan termohon untuk memberikan salinan permohonan yang diminta oleh para pemohon dalam tenggang waktu empat belas (10) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon.

Terkait hasil putusan, apabila kedua belah pihak pemohon dan termohon tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. komisioner.

Usai persidangan, Ketua Komisi Informasi Publik Kepri, Hj. Liesmindiningsih, SH saat dimintai keterangan dari hasil putusan sidang yang memutuskan Pihak pemohon ‘ Mahasiswa’ berhak atas lembaran  soal dan jawaban yang ditahan oleh pihak UPB.  

Hj. Liesmindiningsih, SH mengatakan, Unipersitas Putra Batam itu sudah pasti Badan Publik, Rektor dan ketua pembina yayasan UPB tidak mendalami Undang-undang KIP dengan benar. Mereka hanya membaca sedikit dan berpatokan pada pasal permasalahan.ujarnya.

Apabila nantinya dalam 14 belas hari kerja, pihak Unipersitas belum juga memberikan data-data sengketa yang diperlukan oleh mahasiswa, maka Komisioner akan menyerahkan permasalahan pada pemohon dan termohon. Apakah mau dilanjutkan kepengadilan negeri itu hak mereka, dan KIP nantinya apabila dibutuhkan sebagai saksi juga akan siap.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat kepri , apabila ada permasalahan sengketa informasi agar melaporkannya kepada Komisi Inpormasi Publik  (KIP) Kepri langsung., Asalkan sudah memenuhi syarat-syarat  dari peraturan. kami akan  siap memprosesnya dan mempersiapkan acara sidangnya.ucap lies.

(Don  /  anton.)