SAHAT SIANTURI TETAP NGOTOT UPB BUKAN BADAN PUBLIK SAAT SIDANG LANJUTAN KIP - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 01 Agustus 2013

SAHAT SIANTURI TETAP NGOTOT UPB BUKAN BADAN PUBLIK SAAT SIDANG LANJUTAN KIP

Batam,Buruhtoday –  Sidang lanjutan sengketa informasi publik antaraUniversitas Putra Batam dengan11 mahasiswa belum ada keputusan. Dalam sidang pembuktian, majelis dari Komisioner Informasi Publik (KIP) Kepri sudah  menerima semua berkas dan mendalami informasi keterangan saksi.


Mahasiswa hadirkan Dua saksi mantan dosen di Universitas Putra Batam, karena kasusnya sama maka ketua majelis komisioner meminta kepada pemohon untuk menurunkan satu saja yang bersaksi memberikan kesaksian.

Firdinal Martin selaku mantan Dosen pengajar di Univesitas Putra Batam saat memberikan kesaksian, dirinya mengatakan sejak menjadi dosen pengajar di Universitas Putra Batam tahun 2010/2011 atau tepatnya semester empat, para dosen masih mempunyai kewewenangan memberikan nilai kepada mahasiswa. namun,saat semester lima atau tahun 2011/2012 pemberian nilai pada mahasiswa sudah berubah, pihak Universitas membuat sistim online.

Menurutnya,  mahasiwa berhak memperoleh hasil nilai ujian yang telah diujikan asalkan tepat pada sasaran.Misalnya, mahasiswa A hanya dapat memperoleh hasil nilainya sendiri dan tidak boleh meminta hasil nilai mahasiswa lain.

"awal di semester empat, dosen masih berhak memberikan nilai pada mahasiswa. Setelah sementer lima semua berubah, herannya lagi, untuk pemberi soal dan pemeriksa jawaban dosen tidak pernah dilibatkan ,semua diambil alih oleh sistim," ucap Firdinal saat bersaksi di ruang sidang BPSK  lantai 5 gedung Bersama, Batam Center.

Usai mendapatkan keterangan atau informasi dari saksi, lalu ketua majelis Arifuddin meminta keterangan dan berkas bukti dari pihak Universitas Putra Batam.

Sebelum memberikan berkas kepada majelis komisioner, pernyataan Sahat Sianturi selaku Ketua Pembina yayasan UPB tidak profesional layaknya seorang pemimpin, dimana pernyataan yang dikatakannya  saat di persidangan , kedatangan pihak UPB menghadiri sidang tersebut bukan karena masalah mahasiswa, namun  menghargai undangan KIP saja karena UPB bukan badan publik.

Menurut Sahat, tidak ada  malasah dengan mahasiswa, UPB bukan informasi publik atau badan publik karena Universitas Putra Batam tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun,baik pemerintah,organisasi,masyarakat. adapun bantuan pembangunan Musholah pada tahun 2012, itu bukan bantuan murni dari pemerintah, melainkan profosal yang kita ajukan langsung ke pemerintahan kepri.ujarnya.  

Mendengar pernyataan dari pihak UPB dalam berjalannya persidangan ketua Majelis beserta anggota sempat terjadi Tanya jawab mengenai undang-undang KIP terhadap pihak UPB. Sahat Sianturi  sempat menjadi bahan tertawa terhadap mahasiswa dan tamu yang mengahadiri persidangan saat mendengar  jawaban ketua yayasan tersebut atas pertanyaan majelis komisioner.

Setelah mendengar keterangan , Ketua Majelis Komisoner menyimpulkan bahwa keputusan sidang sengketa informasi tersebut akan dibacakan pada Jumat (2/8/201) mendatang, dengan pertimbangan keterangan saksi maupun para pihak (pemohon dan termohon).

Pembacaan keputusan akan kita lakukan Jumat depan. Bukti yang diberikan pemohon maupun termohon baik secara lisan maupun tulisan sudah kami terima, Sebelum mengahiri persidangan, para pihak diberi kesempatan untuk memberikan kesimpulan atas sidang yang sudah berlangsung selama dua kali.

Nampat Silangit, mewakili 10 mahasiswa dalam menyampaikan kesimpulan, dirinya mengatakan ‘ dengan rasa hormat kepada yang mulia majelis, kemana lagi kami mengadu,dimana lagi ada keadilan, kami meminta supaya majelis sidang mengabulkan permohonan kami Dan, naskah ujian dan hasil ujian paramahasiswa yang bermasalah di semester lima dan enam supaya diberikan. Sebab, kami merasa tak puas dengan hasil yang sudah ada sekarang, hingga membuat mahasiswa gagal wisuda.ujarnya

"Kami mau tahu hasil yang sebenarnya.Kami minta majelis sidang mengabulkan permohonan kami," tegas dia.

Namun kesimpulan yang diberikan pihak UPB melalui Sahat Sianturi meminta majelis hakim membatalkan atau menolak permohonan mahasiswa.Sebab, Universitas Putra Batam bukanlah lembaga publik atau penyelenggara negara.

lanjut Sahat, ‘ saat ini kasus sengketa informasi itu sudah ditangani oleh pihak Kepolisian POLRES Barelang sehingga, nantinya ditakutkan keputusan KIP akan menghambat proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.ujarnya.


don.