PT EMI AKAN BANYAR PESANGON DAN THR KARYAWAN SESUAI PROSEDUR - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 26 Juli 2013

PT EMI AKAN BANYAR PESANGON DAN THR KARYAWAN SESUAI PROSEDUR

Batam,Burutoday – Pihak perusahaan akan banyar uang pesangon terhadap karyawan  menurut undang-undang tenaga yang berlaku,karyawan  ancam managemen minta dipekerjakan dan melaporkan perusahaan ke DPRD Batam.jumat (26/7/2013).

PT.EMI (Ekasindo Marine Indonesia ) perusahaan subcon di salah satu shipyard terbesar  ditajung uncang melakukan pengurangan terhadap karyawannya.

 
Terjadi nya pengurangan  karyawan tersebut, bukan dari kemauan pihak managemen. Melainkan proyek yang dikerjakan oleh PT EMI di PT ASL Shipyard sudah hampir selesai, Dan pihak perusahaan juga berjanji pada karyawan ’ apabila nantinya ada proyek lagi,karyawan akan dipanggil kembali untuk bekerja, dan masalah uang pesangon akan dibanyarkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Herman selaku tim auditor PT.EMI (Ekasindo Marine Indonesia) dirinya mengatakan ‘ perusahaan siap membanyarkan uang pesangon terhadap karyawan yang terkena pengurangan menurut undang-undang tenaga kerja yang berlaku .

Menurutnya, karyawan yang telah melaporkan perusahaan PT.EMI pada Disnaker dan DPRD Batam , mereka semua itu bekerja kurang dari 2 tahun dan Data-data yang saya terima itu lengkap dan langsung dari PT.ASL shipyard selama mereka bekerja disana. Dan saya berbicara berdasarkan data yang saya terima, teman-teman mereka juga sebagian yang ikut dalam pengurangan karyawan sudah ada yang mengambil uang pesangon sesuai dengan masa kerja nya masing-masing.ujarnya.
 
Biar tau ya pak ‘ Selama 4 bulan itu, Pinondang (salah satu karyawan) yang  dirumahkan perusahaan karena proyek sudah mulai berkurang, perusahaan masih membanyarkan upah sesuai Ums ( upah minimum sektorial ) kepada pinondang.Dan  sekarang malah minta uang pesangon 15 bulan upah. Hal itu dikatakan Pinondang dari hasil pertemuan kami kemarin (24/7). 

Sementara masa kerjanya saja menurut data yang ada diperusahaan PT.EMI masih 1 tahun lebih. Undang-undang mana yang  Dia dapatkan untuk menuntut 15 bulan upah. kurang baik apa perusahaan pada mereka, masa kerja satu tahun akan diberikan 2 bulan upah ditambah THR lebaran. Itu pun masih tidak mau. Kalau mau melaporkan perusahaan silahkan saja, uangkap herman.

Pinondang saat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengatakan, pihak perusahaan telah mempermaikannya seperti bola, Herman menyuruhnya ke Disnaker menemui Pak Tukiman, sampai di Disnaker di suruh kembali lagi kekantor PT EMI, kemana pun disuruh pergi saya lakukan mas.ujarnya pada media ini. 

 ' Saya pikir ada etikat baik perusahaan mau membanyarkan  uang pesangon saya '.

menurutnya hitungan 15 bulan upah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena selama bekerja di PT.EMI dirinya mengaku sudah 5 tahun lebih. HERMAN selaku perwakilan pihak perusahaan hanya mampu memberikan uang pesangon padanya  2 bulan upah ditambah THR, mendengar angka yang ditawarkan pihak perusahaan itu, dirinya menolak karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan akan melanjutkan permasalahan ini .jelasnya.

don.