Fadillah Mallarang Serahkan Uang Suap di Parkiran Mega Mall - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 31 Juli 2013

Fadillah Mallarang Serahkan Uang Suap di Parkiran Mega Mall

Batam, Buruhtoday - Skandal suap Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan petinggi dewan Batam yang dilakukan Fadillah Mallarang kian menyeruak.

Pengakuan narasumber yang tidak mau namanya ditulis mengatakan, jika Fadillah menyerahkan fee sukses proyek Alkes pada Diana, oknum DPRD Batam, ada dua tempat pemberian uang fee itu.

Tempat pertama yakni plataran parkir Mega Mall Batam Centre, Fadillah menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura dan Rupiah dalam jumlah yang cukup banyak pada Diana, kakitangan petinggi dewan. Tempat kedua, kembali Fadillah bertemu dengan Dianan di resto Teko, dan Diana kembali menerima uang dari Fadillah untuk diserahkan pada SS (ketua DPRD Batam), RK(wakil ketua), kedua transaksi ini dilakukan pada Bulan November 2012 dan nilai total nya mencapai Rp1.5 Milliar.

 Rudi S, sekretaris ICW Kepri saat dihubungi via seluler (30/07) mengatakan jika tujuan pemberian uang itu untuk memuluskan satu Perusahaan tertentu yang dimana perusahan itu sendiri telah di Blacklist oleh Dinas Kesehatan Pusat pada tahun 2011, tapi anehnya Perusahaan siluman tersebut menjadi pemenang tender proyek alkes RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, Batam Rudi menduga, jika skandal Alkes ini juga menyeret pejabat tinggi di pemko Batam namun pihaknya (ICW Kepri_red) masih terus mendalaminya.

"Semua data list penerima uang dari Fadillah ada ditangan kami, dan tentunya dengan bukti yang otentik, dan saat ini kami sedang melengkapi data dan prosedur untuk membawa kasus suap ini ke KPK di Jakarta" terang Rudi. Hingga saat ini, pihak Pemko serta DPRD Batam tidak pernah melakukan pengecekan terhadap jumlah alat kesehatan yang ditenderkan dan berdasarkan pantauan ICW Kepri, masih banyak Alkes tidak kelihatan wujudnya di rumah sakit seperti yang ditenderkan.

Masih menurut Rudi, jika benar, jelas terjadi pelanggaran dalam undang-undang kompetensi dalam pengadaan barang yang di atur dalam keputusan presiden, serta unsur pidana yakni pemberian suap dan konspirasi dengan pihak dewan. Saat di singgung tentang pengancaman lewat SMS yang diterimanya, Rudi membenarkanya, "ini nomor yang mengancam saya 081266449573, ancaman saya terima setelah saya menyampaikan surat dan rekaman pada Diana (komisi IV) dan Fadillah Mallarang terkait temuan yang kami dapatkan" beber Rudi. Hingga berita ini diunggah kembali, anggota dewan yang diduga terlibat tidak dapat dihubungi guna klarifikasi.

 (sumber kepri terkini)