JAKARTA – Duet Darmawan Prasodjo (Darmo) dan Yusuf Didi Setiarto di pucuk pimpinan PT PLN (Persero) semakin menusuk sorot. Kedua orang kepercayaan mantan Presiden Jokowi itu diduga kuat semakin leluasa menyalahgunakan wewenang seiring kekuasaan mereka yang hampir memasuki satu periode penuh.
Harapan akan adanya pembersihan di tubuh BUMN kelistrikan ini under pemerintahan Presiden Prabowo seakan pupus. Alih-alih dicopot, keduanya justru terlihat semakin kokoh bermanuver.
Darmo dan "Kerajaan Kecil" Nepotisme di PLN
Sebagai Direktur Utama, Darmawan Prasodjo dituding membangun "kerajaan kecil" dengan praktik nepotisme yang nyata. Banyak kerabat, mantan anak buahnya di Kedeputian Staff Kepresidenan (KSP), hingga keponakan sang istri, kini menduduki posisi strategis di PLN melalui skema professional hire (prohire).
"Kini, kepatuhan pada 'circle' Dirut lebih dihargai daripada kompetensi. Patuh, meski kinerja biasa, jalannya pasti aman dan naik jabat," ujar seorang sumber di PLN Pusat, Jumat (18/10/2025).
Praktik ini dinilai telah mengubur sistem penilaian karier yang objektif. Bahkan, seorang pejabat yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual disebut-sebut justru dipromosikan ke level Executive Vice President (EVP).
Yusuf Didi: "Malaikat Pencabut Nyawa" yang Manfaatkan Jabatan untuk Iluni FHUI
Sementara itu, Yusuf Didi Setiarto yang memegang kendali penuh di bidang hukum dan SDM, disebut sebagai "malaikat pencabut nyawa" bagi karier banyak pegawai. Kekuasaannya itu diduga dimanfaatkan untuk mendukung jabatan lain yang diembannya: Ketua Umum Ikatan Alumni FHUI (Iluni FHUI).
Investigasi mengungkap sejumlah fakta:
* Sponsor PLN Mobile: Sejak masa pencalonannya, anggaran besar atas nama PLN Mobile digelontorkan ke Universitas Indonesia. Setelah terpilih, PLN Mobile menjadi sponsor utama Justicia Marathon (5 Oktober 2025) dan konser 'Suara Justicia' yang menghadirkan artis papan atas.
* Dominasi Layanan Hukum: Jasa pendampingan hukum eksternal PLN didominasi oleh firma hukum yang diasuh alumni FHUI.
* Penyalahgunaan Aset: Foto beredar menunjukkan Yusuf Didi menggunakan Pendopo PLN (rumah dinas Dirut) di kawasan Blok M untuk pertemuan tim sukses pencalonannya di akhir 2024. Lokasi yang sama juga dipakai untuk acara penggalangan dana Iluni FHUI pada 29 Juni 2024.
Desakan Pemecatan dan Investigasi Hukum
Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengecam keras pembiaran terhadap kedua direktur ini. Ia menilai tindakan Yusuf Didi telah melanggar aturan benturan kepentingan dan etika bisnis PLN.
"Sebagai Direktur Legal, seharusnya dia memberi keteladanan, bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya," tegas Yudhis, Jumat (17/10/2025).
Yudhis juga mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk turun tangan memeriksa dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kecurigaan juga mengemuka soal rekrutmen pegawai bidang hukum yang terpisah dan tidak lazim, yang dikhawatirkan menjadi celah untuk kembali mendominasi lowongan dengan alumni UI.
Desakan publik untuk pembersihan di tubuh PLN kini menunggu tindak nyata dari Presiden Prabowo, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
Editor Don/rilis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar