BATAM - Aktivitas cut and fill atau penggalian dan penimbunan tanah di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Sagulung, mengundang tanda tanya besar atas kepatuhan terhadap aturan. Proyek yang berjarak sangat dekat dengan SMKN 8 Batam ini tidak hanya menimbulkan dampak bagi warga, tetapi juga diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan.
Pantauan di lapangan pada Minggu (12/10/2025) menunjukkan dua unit alat berat (beko) aktif bekerja mengeruk bukit. Tanah galiannya diangkut oleh truk-truk besar yang hilir mudik tanpa henti, lalu dibuang ke kawasan yang diduga merupakan hutan bakau—sebuah praktik yang sangat dilarang karena merusak ekosistem pesisir.
Dampak langsung dirasakan masyarakat. Akses jalan umum tertutup total oleh aktivitas proyek, menyulitkan warga untuk melintas. Selain itu, perubahan kontur lahan sangat drastis, dengan sekitar dua hektare bukit telah rata dengan tanah.
Yang mencolok, proyek yang diduga telah berjalan sekitar setengah tahun ini terlihat mengabaikan prosedur perizinan. Seorang pekerja di lokasi menolak memberikan informasi dan mengalihkan semua pertanyaan kepada pihak pengelola. Kurangnya transparansi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini beroperasi tanpa dilengkapi izin yang sah.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Batam, Arlon, menegaskan bahwa meski Pemerintah mendukung investasi, kepatuhan terhadap hukum adalah hal yang non-negosiasi. "Kita dukung investasi di Batam, tapi perizinannya harus lengkap dan sesuai aturan," tegas Arlon. Pernyataan ini semakin mengerucut pada indikasi pelanggaran aturan yang terjadi di proyek tersebut. (Sumber Matapeda6.com).
Hingga berita ini diunggah, awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Don).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar