BATAM – Sebuah proyek semenisasi jalan masuk menuju SMKN 9 Batam yang dibiayai APBD Kepri senilai hampir Rp690 juta memantik tanda tanya besar. Alih-alih memperbaiki infrastruktur, pelaksanaannya justru dinilai asal-asalan dan abai terhadap standar teknis konstruksi.
Bukti nyata terlihat di lapangan. Tim media menyaksikan sebuah truk molen pengangkut beton terperosok dan terjebak dalam lumpur saat hendak menuangkan cor. Kejadian yang viral di kalangan warga ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan dari metode kerja yang salah kaprah.
Lumpur sebagai Fondasi: Metode Kerja yang Dipertanyakan ?
Yang menjadi sorotan, kontraktor CV. Dua Putra Gemilang Optima terlihat melakukan pengecoran meski kondisi dasar jalan masih berlumpur parah. Tahapan krusial seperti pengerasan dasar jalan menggunakan bauksit atau pemadatan (compacting) tampak diabaikan.
"Miris lihatnya," ujar Bilmar Sinaga, warga yang menyaksikan langsung, dengan nada kesal, Sabtu (18/10/2025). "Masa kondisi jalan masih berlumpur seperti ini dipaksa dicor? Tanpa bauksit, tanpa pengerasan, cuma lumpur saja."
Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tutup Mulut
Metode kerja ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:
* Undang-Undang No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pekerjaan sesuai kaidah teknis.
* Peraturan Pemerintah No. 22/2020, khususnya Pasal 86, yang mengancam sanksi bagi pelaksana yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.
Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor di lokasi enggan berkomentar dan mengaku tidak tahu menahu soal pemilik proyek. Sementara itu, pihak SMKN 9 Batam juga belum dapat dimintai konfirmasi.
Proyek bernilai Rp689.293.688 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri ini kini menunggu tindak lanjut. Warga mendesak Disperkim Kepri untuk segera turun tangan, melakukan audit lapangan, dan memastikan uang rakyat sebesar itu tidak akhirnya "tenggelam" dalam lumpur ketidakjelasan.
Editor Don/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar