Berkas Mandek, Tersangka Bebas: Misteri Penanganan Kasus Maut PT ASL Shipyard - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Sabtu, 13 September 2025

Berkas Mandek, Tersangka Bebas: Misteri Penanganan Kasus Maut PT ASL Shipyard


BATAM – Penanganan kasus kebakaran maut kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard, Batam, semakin dipenuhi kejanggalan. Bukannya proses hukum berjalan lancar, dua tersangka yang telah ditahan justru dibebaskan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.


Fakta mengejutkan ini terungkap dari pantauan Republikbersuara.com di Polresta Barelang pada Jumat (12/9/2025). Dua tersangka berinisial A dan F, yang merupakan staf bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan, ternyata telah dibebaskan dari tahanan sekitar dua minggu yang lalu.


Informasi ini pertama kali dikonfirmasi oleh sesama tahanan di lokasi. “Baru dibebaskan dua minggu lalu, A dan F bagian K3 perusahaan dari rutan,” ujar seorang tahanan pendamping. Klaim ini kemudian dibenarkan secara singkat oleh anggota piket jaga tahanan Polresta Barelang, “Sudah dibebaskan dua minggu lalu.”


Berkas Sempat Dikabarkan Hilang


Pembebasan ini menambah daftar keanehan dalam penyidikan. Sebelumnya, beredar kabar bahwa berkas perkara sempat hilang dari tangan penyidik, yang menyebabkan proses hukum mandek dan tidak jelas arahnya.


Komnas HAM Sudah Ingatkan


Tindakan aparat kepolisian ini dinilai sangat bertolak belakang dengan seruan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah lebih dulu meminta keseriusan dalam menangani kasus yang menewaskan sejumlah pekerja tersebut.


Pada Jumat (18/7/2025), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah telah menegaskan agar polisi transparan dan tidak bermain-main. “Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mendesak agar penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara ini,” tegas Anis kala itu.


Komnas HAM juga secara khusus menekankan kewajiban polisi untuk menetapkan tersangka dari pihak perusahaan jika ditemukan unsur kelalaian terhadap standar keselamatan kerja (K3). “Jika ada indikasi kelalaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa, maka aparat wajib menetapkan tersangka dari pihak perusahaan,” tutupnya.


Pembebasan dua tersangka kunci ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah polisi sungguh-sungguh dalam mengejar keadilan bagi para korban dan keluarga, atau justru melindungi pihak tertentu? Masyarakat kini menunggu penjelasan transparan dan pertanggungjawaban dari Satreskrim Polresta Barelang.


Editor red/Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar