BATAM – Kematian seorang pekerja PT Amnor Shipyard di Kawasan Industri Tanjung Uncang, Jumat pagi (28/11/2025), terus diselimuti kabut misteri. Minimnya keterangan dari perusahaan dan kepolisian memicu spekulasi kuat adanya kelalaian serius dan praktik penyembunyian informasi. Hingga berita ini diturunkan, kronologi lengkap dan hasil investigasi resmi masih gelap gulita.
Kronologi yang Mencurigakan
Korban, yang beraktivitas normal hingga Kamis (27/11) siang, tak kunjung pulang ke rumah pada malam harinya. Keluarga yang cemas menghubunginya, namun tak mendapat jawaban.
Keesokan paginya, Jumat (28/11), sang istri langsung mendatangi perusahaan. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di area kerja.
Yang membuat situasi makin janggal adalah sistem keamanan perusahaan yang dinilai seharusnya mampu mendeteksi keberadaan korban. "Tidak mungkin ada pekerja yang berada dalam area sejak malam dan tidak terpantau sama sekali," ujar seorang rekan kerja yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan yang Simpang Siur
Saat dikonfirmasi, Project Manager PT Amnor Shipyard, Aseng, membantah kabar bahwa korban meninggal sejak Kamis. "Tidak benar korban meninggal sejak Kamis. Korban meninggal pada hari Jumat karena sakit," tegasnya. (net)
Namun, Aseng enggan menjelaskan lebih lanjut mengapa korban tak terdeteksi belasan jam, apa hasil investigasi internal, dan apakah SOP keselamatan kerja benar-benar dijalankan.
Keterangan dari pihak kepolisian, yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, juga dinilai tidak memuaskan. "Penyebab kematian korban karena sakit. Kenapa baru ditemukan, itu pihak perusahaan yang tahu," ujarnya. Pernyataan ini justru menguatkan kecurigaan bahwa tidak semua fakta diungkap.
DPRD Batam Turun Tangan, Ancam Sidak
Merespon hal ini, anggota DPRD Kota Batam Tapis Dabbal Siahaan, SH (Fraksi PDI Perjuangan) menyoroti indikasi penutupan informasi. “Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi sudah ada indikasi bahwa informasi sebenarnya ditutupi,” tegasnya.
Tapis mengungkapkan DPRD akan segera memanggil semua pihak terkait. “Jika ada yang membandel atau mencoba mengaburkan fakta, kami akan pastikan melakukan sidak langsung ke perusahaan,” ancamnya. Ia menegaskan kasus ini menyangkut nyawa manusia dan akan dibawa hingga tuntas.
Dari sisi hukum, kelalaian yang terjadi berpotensi melanggar UU Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Bahkan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian bisa diterapkan. Minimnya pengawasan dan transparansi menjadi landasan kuat untuk penyelidikan pidana.
Masyarakat dan pekerja menuntut:
1. Audit menyeluruh terhadap SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sistem keamanan PT Amnor Shipyard.
2. Investigasi independen oleh Polresta Barelang atau Polda Kepri.
3. Pemeriksaan bukti digital seperti CCTV, log absensi, dan laporan patroli.
4. Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Tim Sentralnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga semua fakta terungkap ke publik.
Editor red/tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar