BATAM - Praktik bisnis tidak sehat kembali mencoreng persaingan penyedia jasa internet (ISP) di Batam. Kali ini, PT Link Net terjerat dugaan pembohongan publik dan pemanfaatan nama program pemerintah untuk menarik pelanggan.
Insiden ini terjadi di kawasan Perumahan Marina Garden dan Rhabayu Rafles Marina, Kelurah Tanjung Riau. Link Net diduga mengklaim bahwa layanan internet yang mereka tawarkan merupakan bagian dari Program Nasional Prabowo. Informasi menyesatkan ini pertama kali beredar melalui sebuah pesan di grup WhatsApp warga RW 27 yang dibagikan oleh seorang ketua RT.
Yang lebih mengejutkan, dalam promosinya, Link Net juga diduga memberikan iming-iming kompensasi kepada perangkat RT/RW, termasuk untuk rumah yang tidak menjadi pelanggan. Taktik ini memicu kemarahan warga yang menilai perusahaan telah membeli pengaruh dan menyesatkan masyarakat.
“Ini jelas bentuk pembohongan publik. RT/RW tidak seharusnya menjadi corong iklan yang menyebarkan informasi bohong seolah-olah ini program pemerintah,” protes seorang warga yang meminta anonim.
Dugaan praktik kecurangan ini pun mendapat sorotan. Pemerintah Kota Batam, mulai dari Camat Sekupang hingga Lurah Tanjung Riau, didesak untuk segera menindaklanjuti indikasi kolusi antara oknum RT/RW dan penyedia jasa internet.
Tuntutan juga mengarah ke pemerintah pusat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta turun tangan untuk memeriksa manajemen Link Net terkait dugaan pelanggaran etika bisnis dan penyalahgaran nama program nasional untuk kepentingan komersial.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Link Net belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan ini.
Don/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar