Imigrasi Batam Periksa Manajemen PT New Wey Powerindo, Diduga Pekerjakan TKA Ilegal - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Jumat, 22 Agustus 2025

Imigrasi Batam Periksa Manajemen PT New Wey Powerindo, Diduga Pekerjakan TKA Ilegal

"Pemeriksaan Masih Berlangsung Intensif. Sanksi Beragam, dari Teguran hingga Deportasi Menanti."


BATAM – Penyidikan Imigrasi Batam terhadap PT New Way Powerindo Batam terus bergulir. Hingga Rabu (20/8/2025), pemeriksaan terhadap pemilik dan manajemen perusahaan tersebut masih dilakukan untuk mengungkap pelanggaran keimigrasian secara mendalam.


Kantor Imigrasi Kelas I A Batam, melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), menyatakan pemeriksaan berlangsung intensif. Aris, perwakilan dari TIKIM, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika perusahaan terbukti bersalah.


“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, dan hasilnya belum bisa kami sebutkan,” ujar Aris kepada inewskepri.com, Selasa (19/8/2025) siang.


Sanksi Bervariasi, dari Teguran hingga Deportasi


Aris menjelaskan, tingkatan sanksi yang akan diberikan sangat bergantung pada beratnya pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, perusahaan mungkin hanya akan mendapat teguran. Namun, untuk kategori berat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa deportasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa izin yang sah.


Imigrasi Batam mengaku belum dapat memberikan keterangan detail karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Mereka memastikan seluruh prosedur dilakukan dengan teliti untuk memastikan keadilan.


Dugaan Pekerjakan TKA Tanpa Izin


Penindakan ini berawal dari operasi yang dilakukan Imigrasi Batam sebelumnya. Sejumlah TKA di perusahaan yang berlokasi di Sagulung itu diamankan akibat dugaan kuat perusahaan mempekerjakan mereka tanpa memiliki izin kerja yang sah sesuai peraturan yang berlaku.


Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Batam untuk menertibkan dan mengawasi keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya, guna melindungi pasar kerja lokal dan memastikan setiap warga negara asing berada dalam status hukum yang jelas.


Editor red/IWO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar