Pencucian Pasir Ilegal Di Nongsa Menjamur Tanpa Ada Penindakan Pemerintah Daerah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 14 April 2022

Pencucian Pasir Ilegal Di Nongsa Menjamur Tanpa Ada Penindakan Pemerintah Daerah


BATAM - Sejumlah titik lokasi di daerah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dijadikan pencucian tanah untuk dijadikan pasir, lalu dijual per lorinya berkisar Rp 700-900 ribu per lori Dum truk.


Hasil pantauan awak media ini, Rabu (14/4/2022) siang, titik lokasi pencucian tanah dijadikan pasir itu, bersumber dari pengerukan bukit-bukit di daerah Nongsa. 


Titik lokasi pencucian tanah tersebut terdapat 5 titik, tepatnya di pinggiran jalan menuju PT Citra Lautan Teduh (CLT).  Sedangkan, di kampung jabi tepatnya di belakang puskemas terdapat 2 titik.


Belum diketahui pasti, apakah pemerintah setempat yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam sudah mengetahui akan aktivitas tersebut atau tidak.


BH seorang pemerhati lingkungan di Batam menyebutkan, aktivitas penambangan pasir atau pencucian tanah di daerah Nongsa merupakan sebagai mata pencaharian warga setempat. Akan tetapi pemerintah daerah juga dalam hal ini harus memperhatikan kesejahteraan warga dan juga dampak lingkungan dari kegiatan warga tersebut.


"Satu aspek aktivitas itu merusak lingkungan, satu aspek lagi ada warga yang mengantungkan hidup disini. Jadi pemko Batam salah hal ini DLH yang harus tegas melakukan apa yang harus dilakukan," ujarnya.


Editor red.

Liputan tim.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar