PHK Karyawan di PT Batamindo Investment Cakrawala Dinilai Dipaksakan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 16 Juli 2020

PHK Karyawan di PT Batamindo Investment Cakrawala Dinilai Dipaksakan

BATAM - PT Batamindo Investment Cakrawala masuk diurutan pertama (I) dari 4 nama perusahaan yang terpajang di papan pengumuman sidang mediasi tripartit Disnaker kota Batam. Pasalnya,  perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada salah satu karyawannya.

Pantauan Buruhtoday.com, Kamis (16/7/2020), sidang mediasi yang difasilitasi Disnaker tersebut sempat terlihat memanas antara kedua belah pihak.

Manajemen perusahaan yang diwakili Suryadi selaku Hrd, saat disambangi awak media ini tidak mau memberikan keterangan.

"Saya tidak dapat memberi keterangan Mas," Ujar Suryadi singkat sambil.

Diwaktu yang sama, salah satu pengurus PC SPAI, FSPMI menyebutkan bahwa Nomensen (karyawan-red) di PHK karena mengambil cuti selama dua hari kerja karena istrinya melahirkan.

Selain itu, manajemen perusahaan juga memutus iuran BPJS Kesehatan Nomensen dan upah tidak dibayarkan sejak bulan April 2020 hingga saat ini.

 "Hal inilah yang menjadi dasar hukum kita mau memperjuangkan hak saudara Nomensen, sesuai dengan dasar hukum yaitu UUD No 40 tahun 2004 dan Kepres No 82 tahun 2018 yang menerangkan bahwasanya apabila pemutusan hubungan kerja terjadi atas keputusan hakim PHI yang berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan hal tersebut Jaminan Kesehatan Nasional itu menjelaskan bahwasanya enam bulan kedepan baru di cabut hak kepesertaan Bpjs nya." ujar Suryadi.

Lanjutnya Dia, menejemen perusahaan tidak mengindahkan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku yakni melalui SP I, II dan III.

"Yang di tujukan manajemen Batamindo kepada Nomensen terkait chat Group Whatshapp yang dikomentarinya mengenai covid-19 (masker) sangat tidak masuk diakal dibuat salah satu alasan. Saya mewakili atas nama PC SPAI, FSPMI Batam menyimpulkan bahwasanya PHK tersebut terlalu di paksakan tanpa ada pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No.13 tahun 2003 tentang dan sebab - sebab terjadinya PHK pada pasal 150 sampai 172. makanya dia mengarahkan ke pasal 161 yang arahnya menyalahi perjanjian kerja, menyalahi PP ( Peraturan Perusahaan). Sebenarnya perusahaan mengarahkan kita ke keluh kesa yang tidak pada tempatnya, setelah kita selidiki dari kaca mata hukum, itu unsurnya saja kita tidak dapat apalagi mengarah ke Pemutusan Hubungan Kerja." Katanya.

Sementara itu, salah satu staff Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Batam, melalu staffnya membenarkan perselisihan yang terjadi antara kedua pihak yakni pemutusan hubungan kerja.

"Ya, kasusnya PHK," pungkasnya.

Editor redaksi
Liputan pewarta Caisar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar