Ini Klarifikasi PT Jutam Reademik Concrete Terkait Aksi Unjuk Rasa Buruh - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 28 Juli 2020

Ini Klarifikasi PT Jutam Reademik Concrete Terkait Aksi Unjuk Rasa Buruh

BATAM - Kuasa hukum PT Jutam Reademik Concrete, Robby Batubara menyangkal tegas tuduhan buruh dalam melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan terkait tidak berani ke pengadilan atas Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam dan melakukan Union Busting pada pengurus inti serikat.

 "Dapat saya sampaikan bahwa itu tidak benar. Karena sejak terbentuknya serikat, kita selalu sampaikan pada manejemen yang nama serikat itu adalah kawan, dan terkait adanya PHK pada pengurusnya, itu karena mereka melakukan kesalahan," Ungkap Robby, usai menghadiri perundingan bersama buruh didalam lokasi perusahaan. Selasa (28/7/2020) sore, di salah satu tempat di daerah Sekupang.

Ia juga menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa dihari berikutnya sudah tidak ada lagi. Sebab hasil dari mediasi perundingan mediasi bersama pengurus serikat FSPMI sudah sepakat menunggu pertemuan dengan pemilik perusahaan.

"Tadi sudah dimediasi oleh Kapolsek Sekupang dan Disnaker kota Batam diwakili Hendra. Jadi aksi unjuk rasa tidak lagi berlanjut," jelasnya.

Menurut Robby, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan termasuk pengurus serikat sudah melalui tahapan-tahapan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan mengenai kontrak kerja berulang-ulang serta sistim bagi hasil dalam pemberian upah, Robbi mengatakan lagi bahwa hal itu sah-sah saja selagi tidak menyalahi aturan undang-undang.

"Selagi pembagian hasilnya sesuai, itu tidak jadi masalah. Yang jelas kita (perusahaan-red) memiliki Peruturan Perusahaan (PP). Dan mengenai Anjuran yang sudah dikeluarkan Disnaker pada pertemuan sebelumnya, kita sudah membalasnya dengan keberatan." Paparnya.

Lanjutnya lagi, manajemen PT Jutam Reademik Concrete juga selama Pandemi covid-19 tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan. Manajemen malah mempertahankan seluruh karyawan meski kondisi perusahaan tidak makximal beroperasi.

"Bos perusahaan malah memerintahkan manajemen tidak boleh  melakukan pengurangan karyawan, asalkan, mereka melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang ada. Seperti kondisi sekarang ini, diluar sana banyak perusahaan yang mem-PHK atau melakukan pengurangan serta merumahkan karyawannya." Pungkasnya mengakhiri pembicaraannya.

Editor redaksi
Pewarta Hendrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar