Lahan Kavling Gusuran di Tiban Diduga Diperjualbelikan Pengelola - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 04 November 2019

Lahan Kavling Gusuran di Tiban Diduga Diperjualbelikan Pengelola

BATAM - Ketua LSM DPD Gempita kota Batam Iwan Nasution menyoroti aktivitas lahan kavling gusuran di seputaran wilayah Tiban yang diperjual belikan pengelolanya kepada warga yang bukan warga gusuran Tanjung Uma.

Ironisnya lagi, informasi yang diperoleh dari lapangan kata Iwan, luas lahan yang diperuntukan untuk warga gusuran itu seluas 3 Ha, dan disinyalir lahan tersebut bertambah luas dengan menggarap lahan hutan lindung yang diduga dilakukan pengelola.

"Info yang kita peroleh dilapangan, lahan seluas 3 hektar ini katanya diperuntukan untuk warga gusuran Tanjung Uma. Tapi saat kenapa diperjualbelikan ke warga lain," ucap Iwan, Jumat(1/11/2019) saat melakukan pengecekan di lokasi lahan.

Menurut Iwan, ada kejanggalan pada surat hibah yang diperjual belikan tersebut. Pasalnya, surat hibah yang diperjual belikan itu tidak langsung dari BP Batam, melainkan kop surat badan hukum PT PDP. "Surat Kapling Siap Bangun (KSB) nya itu pakai nama perusahaan, apakah boleh," kata Iwan, sembari bertanya.

Diwaktu bersamaan, salah satu warga yang mengerjakan pembangunan pada lahan kavling tersebut mengaku membeli lahan yang dibangunnya itu sebesar Rp 25 juta/kavling.

"Dua lahan ini punya adik kita, dia beli Rp 25 juta/kavling, jadi untuk kedua lahan ini Rp 50 juta lah," sebutnya.

Saat ditanya dimana lahan KSB untuk warga gusuran Tanjung Uma, lelaki paruh baya itu mengatakan bahwa lahan yang sudah mulai dibangunnya itu berbeda dengan lahan KSB gusuran Tanjung Uma.

"Ini beda bang, lahan itu yang untuk gusuran Tanjung Uma," katanya, sambil menujuk jalan pembatas antara lahan KSB gusuran Tanjung Uma dan lahan yang diperjualbelikan.

Ali selaku koordinator lapangan pihak pengelola saat disambangi awak media ini menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah untuk warga gusuran dari Tanjung Uma.

"Kalau yang mau dijual masih ada bang, tapi ini lahan KSB gusuran dari Tanjung Uma," katanya.

Ditanya siapa yang bertanggung atau pengelolanya, Ali mengatakan bahwa pengelolanya bernisial P selaku pemilik PT PDP yang berkantor di Kartini.

"Saya hanya pekerja bang, kesana aja kalau mau tanya informasi yang jelasnya.

Sementara itu, BP Batam melalui Direktur lahan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan KSB dari gusuran Tanjung Uma, dengan luas 3 hektar. Dan BP Batam akan segera ke lokasi mengecek langsung lahan KSB tersebut karena adanya informasi penjualan lahan dan dugaan pelebaran lahan dimaksud.

"Ada sekitar 3 hektar, kalau lebih dari situ, berarti itu ilegal. Dan saya harus mengecek lokasinya dulu." Pungkas salah satu pegawai Dir lahan BP Batam.

Editor redaksi
Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar