Kenaikan UMK Tahun 2020 Kota Bekasi Sebesar Rp 4,5 Juta, Tertinggi ke II di Tanah Air - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 17 November 2019

Kenaikan UMK Tahun 2020 Kota Bekasi Sebesar Rp 4,5 Juta, Tertinggi ke II di Tanah Air

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) kota Bekasi menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia setelah Ketawang yang naik 8.51%. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2020 sebesar Rp 4.589.708, naik 8,51% sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"Hasil voting anggota Depeko menetapkan UMK Kota Bekasi Tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51% di angka Rp 4.589.708 (sesuai PP 78 Tahun 2015) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (15/11).

Pria yang biasa disapa 'Bang Pepen" ini mengatakan penetapan UMK melalui voting antara wakil pemerintah dan buruh. Sedangkan pihak Apindo tidak ikut melaksanakan Voting terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2020 karena Pihak Apindo tetap menolak adanya UMK di Kota Bekasi.

Plt Kadisnaker Kota Bekasi, Sudirman menambahkan penetapan UMK Kota Bekasi 2020 berdasarkan hasil voting 19 orang, dari buruh 7 orang, pemerintah 12 orang, minus perwakilan pengusaha.

"UMK Kota Bekasi nomor dua tertinggi setelah Karawang," katanya.
Mengenai UMSK atau UMK sektoral, masih dibahas soal sektor-sektor industri unggulan oleh Pemkot. Namun, yang bisa menetapkan angka UMSK adalah perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha.

Artikel ini telah terbit di media https://www.cnbcindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar