Nekat Jadi Bandar Narkoba di Batam, Mus Dituntut 15 Tahun Penjara - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 07 Agustus 2019

Nekat Jadi Bandar Narkoba di Batam, Mus Dituntut 15 Tahun Penjara

BATAM - Seorang pria yang nekad menjadi bandar Narkoba di kota Batam, dituntut 15 tahun penjara. Bandar narkoba tersebut bernama Musferi Alias Mus.

Dengan wajah datar, terdakwa Narkoba Musferi Alias Mus menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/8/2019) sore.

Surat tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina menggantikan JPU Mart Mahendra di hadapan majelis hakim yang di ketuai Reni Pituah Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita masing - masing sebagai hakim anggota.

“Menuntut agar terdakwa Musferi alias Mus dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun,” Kata Frihesti Membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, lanjut Egi, sapaan akrab JPU Frihesti Putri Gina, terdakwa Musferi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Berdasarkan amanat undang - undang, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka akan di ganti dengan pidana kurungam selama 1 tahun,” Ujar Egi.

Jaksa menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, Musferi alias Mus harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai undang - undang yang berlaku.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Sementara Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Ayat (2)UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa langsung melakukan pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

“Atas tuntutan tersebut, saya memohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulainginya,” kata terdakwa Musferi.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Musferi alias Mus ditangkap oleh aparat kepolisan di depan Hotel Kaliban, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas warna coklat merek Polo Star berisikan 1  bungkus kantong plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 481 gram sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, Terdakwa mengaku bahwa barang haram ini merupakan milik Junaidi (DPO) yang akan diberikan kepada seseorang pemesan bernama LAN (DPO). Rencananya, sabu - sabu ini akan diedarkan kepada para pembeli di kota Batam.

(Sumber : https://www.kejoranews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar