Jepry : Biarlah Beban Itu di Tanggung Oleh BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 02 Agustus 2019

Jepry : Biarlah Beban Itu di Tanggung Oleh BPJS Ketenagakerjaan

BATAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Batam-Sekupang mengimbau perusahaan atau pelaku usaha jasa konstruksi segera mendaftarkan para pekerja proyeknya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jepry Iswanto saat menggelar sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan jasa konstruksi di Batam.
“Sosialisasi ini kita tujukan bagi pelaku usaha jasa konstruksi, agar pekerja mereka terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat tingginya resiko pekerjaan yang mereka jalankan,” kata Jepry, di lantai 2, Sahid Batam Center Hotel & Konvention, Jum’at (2/8/2019).
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan di semua sektor, tak terkecuali sektor jasa konstruksi.
Menurut Jepry, dengan didaftarkannya para pekerja, seperti buruh kasar, tukang, dan kontraktor ke program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan jasa konstruksi tidak lagi menanggung biaya kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya.
“Biarlah beban itu di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Pada jasa konstruksi, pekerja dilindungi dengan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program itu diberikan sesuai durasi kontrak yang terdapat dalam SPK.
Program jasa kontstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Jepry berharap Dinas terkait juga turut berperan serta agar pekerja konstruksi yang belum terlindungi bisa menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu telah diatur di dalam Perwako nomor 11 tahun 2015 tentang program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Batam dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
“Sehingga mereka (pekerja) terlindungi dan apa yang menjadi hak mereka dapat terlaksana,” kata Jepry.
“Kami berharap semua pekerja jasa konstruksi di Batam sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjan,” tambahnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam Febrialin menyayangkan jika pekerja konstruksi tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini wajib bapak ibu, maka diharapkan kesadarannya dari perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan semua anggotanya,” kata Febrialin.
Sebab, hal itu juga sudah diatur dalam Perwako nomor 11 tahun 2015 tentang program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Batam.
“Ini sangat baik, karena pekerja didaftarkan berdasarkan nilai kontrak pekerjaan, bukan perorangan. Maka, ini sangat bermanfaat bagi mereka yang menghadapi resiko pekerjaan yang tinggi,” jelasnya.
Kemudian, pada lelang proyek yang di adakan Pemko Batam melalui APBD, ketika menandatangani kontrak, pelaku jasa konstruksi juga sudah diwajibkan mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Febrialin berharap seluruh perusahaan jasa konstruksi, kedepan sudah mendaftarkan semua anggotanya.
“Kita akan mendorong swasta tentang pentingnya program ini bagi pekerjanya,” kata dia.
Sosialisasi itu diikuti, Anggota Gapeknas, Gapensi, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PUPR. 
(Sumber : https://patrolmedia.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar