Jaksa Tuntut Terdakwa J.Risna 1 Tahun 6 Bulan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 29 Januari 2019

Jaksa Tuntut Terdakwa J.Risna 1 Tahun 6 Bulan

BATAM - Pengadilan Negri Batam kembali menggelar sidang terdakwa J Rusna, Terkait kasus dugaan pasal perdagangan orang ( TPPO), Selasa (29/1/2019), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Pembacaan tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut umum, Samuel Pangaribuan SH, mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terdakwa J.Rusna dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa J.Rusna Direktur PT. Tugas Mulia, perkara dugaan tindak pidana yang sebelumnya didakwa dengan pasal Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dikurangi selama masa penahanan",Kata Samuel.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa oleh JPU, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu, dan Anggota Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Egi Novita, Kembali menunda sidang hingga minggu depan.

Sebelumnya JPU mendakwa terdakwa J.Rusna dengan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap di mana setelah 8 organisasi kemanusia di Batam yang tergabung dalam "Safe Migran" yakni KKPPMP, Yayasan Embun Pelangi, Rumah Faye, Dunia Viva Wanita, Lintas Nusa, Libak, Gerhana dan P2TP2A melaporkannya ke Polisi.

red/kw5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar