PHK Tanpa Pesangon, Bernika Manik Berharap Kemenaker RI Tanggapi Suratnya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 17 November 2018

PHK Tanpa Pesangon, Bernika Manik Berharap Kemenaker RI Tanggapi Suratnya

BATAM - Bernika Manik (eks karyawan PT Sinar Indah) menyurati Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) terkait uang pesangonnya yang belum dibayarkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya pada tahun 2017 lalu.

Dalam surat yang dituliskan Bernika Manik, dirinya memohon bantuan hukum dan meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke perusahaan untuk bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan yang telah mengabaikan anjuran Disnaker dan panggilan Komisi IV DPRD kota Batam.

"Kemana lagi saya mau minta tolong, Pemerintah kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kondisi IV DPRD kota Batam saja tidak dihiraukan perusahaan. Jadi tolong kami para buruh ini pak menteri tenaga kerja," ungkap Bernika, ditemani sang suami kepada Buruhtoday.com, Jumat (16/11/2018) pagi,

Ropenjus (suami Bernika-red) berharap Kementerian Ketenagakerjaan merespon surat yang dikirimkannya. Karena tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke Presiden RI. Selain itu, surat tembusan juga dikirimkan ke DPRD Provinsi, Komisi IV DPRD kota Batam, Disnaker Provinsi, Disnaker kota Batam dan juga ke PT Sinar Indah.

"Saya sendiri yang antar suratnya ke PT Sinar Indah, dan langsung diterima TC Chong (bigbos) dan Mustakim. Dan mereka terkesan biasa-biasa saja, dan tidak samasekali mengajak kita untuk berembuk lagi," tuturnya.

Sementara itu, manajemen PT Sinar Indah' melalui Mustakim (petinggi perusahaan) mengakui bahwa pihak manajemen telah menerima surat tembusan yang dikirimkan Bernika Manik.

"Surat sudah diterima dan sudah saya sampaikan ke-managemen pt sinar indah.
Sampai sekarang saya jg belum mendapat tanggapan dari pimpinan," Ujar Mustakim, melalui pesan singkat SmS nya, Sabtu (17/11/2018) sore.

Hingga berita ini diunggah, Kemenaker RI, Disnaker Provinsi dan Batam serta DPRD Provinsi Kepri dan Komisi IV DPRD kota Batam belum dimintai tanggapannya.

Editor Redaksi
Liputan Gordon.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar