Korban PHK PT Sinar Indah Segera Surati Kemenaker RI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 15 Oktober 2018

Korban PHK PT Sinar Indah Segera Surati Kemenaker RI

Lokasi perusahaan.
BATAM - Terkait surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengaharuskan PT Sinar Indah membayarkan uang pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bernika Manik buruh yang di PHK PT Sinar Indah akan menyurati Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

"Kami akan menyurati Kemenaker RI. Sebab, Anjuran Disnaker kota Batam yang kami terima harus dilanjutkan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang. Kami buta akan hukum, jangankan untuk menyewa pengacara untuk membuat gugatan atas uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan, untuk dapat makan sehari-hari dan uang sekolah anak saja terpenuhi sudah syukur," ungkap Simbolon (suami Bernika Manik) kepada Buruhtoday.com, Senin (15/10/2018) pagi tadi, di Batam Center.

Simbolon berharap, semoga surat yang akan dikirimkannya nanti langsung di respon Kemenaker RI, dan perusahaan tempat istrinya tersebut langsung disidak. Sebab, kata Simbolon, sebelumnya, komisi IV DPRD kota Batam sudah pernah melakukan sidak ke PT Sinar Indah, namun sayangnya manajemen perusahaan itu tidak ada ditempat. Sehingga anggota perwakilan rakyat tersebut pulang dari lokasi perusahaan tanpa ada hasil.

"Kepada Pak Hanif selaku Mentri Tenaga Kerja, tolong nanti respon surat kami ya pak. Tolong sidak perusahaannya pak, mungkin uang pesangon istri saya itu tidak seberapa bagi perusahaan, tapi itu sangat berharga buat kami pak." tuturnya sambil berharap.

Sementara itu, manajemen PT Sinar Indah melalui Surlina selaku HRD Perusahaan saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihak manajemen sedang tidak ada ditempat.

"Orangnya lagi ngak ada pak, nanti saja datang usai makan siang," jawab Surlina melalui telepon saat dihubungi awak media ini dari depan perusahaan.

Diberitakan sebelumnya, Terkait kasus PHK Bernika Manik, Ketua Komisi IV DPRD kota Batam Djoko Mulyono mengaku pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat panggilan ke manajemen PT Sinar Indah, akan tetapi manajemen perusahaan tersebut mengabaikannya.

"Itu sudah kita mediasi, udah 3 kali kita komisi 4 panggil perusahaan untuk rdp akan tetapi tidak mau hadir," ujar Djoko saat dihubungi melalui pesan WA pribadinya, Kamis (4/10/2018) sore,

Ketua Komisi IV DPRD kota Batam itu pun menyebutkan, pihaknya tidak akan tinggal diam begitu saja atas ketidakresponan PT Sinar Indah akan panggilan yang sudah dikirimkan.

"Nanti kita mau rapat internal dulu untuk buat kesimpulannya, apakah mau di undang lagi atau langsung rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk buat surat ke Disnaker sesuai aturan perundang2an yang berlaku di bidang ketenaga kerjaan," tutupnya.

Editor : redaksi
Wartawan : Gordon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar