Polda Kepri Ringkus Mafia BBM Jenis Bensin, Modus Beli Rp 6.500 da Jual Rp 8.000 per Liternya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 24 September 2018

Polda Kepri Ringkus Mafia BBM Jenis Bensin, Modus Beli Rp 6.500 da Jual Rp 8.000 per Liternya


BATAM - Seorang pria berinisial PG 49' (pemilik pertamini putri hijau Sagulung), ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka PG disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Sik, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, saat Konferensi Pers tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas dengan Modus Operandi melakukan pembelian BBM jenis Premium dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali ke Masyarakat untuk memperoleh keuntungan, pada Senin, (24/9/2018), sekira pukul 14.30 WIB bertempat di ruang kerja Kabid Humas Polda Kepri.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin dari SPBU 14.XXX.XXX dengan menggunakan kendaraan roda empat miliknya yaitu mobil XENIA warna silver BP 10XX JR yang memiliki kapasitas tangki minyak sebanyak 35,6 liter.

Dalam melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin tersebut dari SPBU 14.XXX.XXX, pelaku selalu membeli sebanyak 35,6 liter dengan harga Rp 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) BBM jenis premium tersebut kemudian dipindahkan kedalam jerigen berukuran 35 liter dengan menggunakan selang.

BBM jenis premium yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen tersebut kemudian akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 8000 / liter ( delapan ribu rupiah perliternya ).

Sarana yang digunakan untuk melakukan penjualan BBM jenis premium tersebut adalah dengan cara eceran atau botolan dan juga melalui pertamini miliknya. Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan.

Uraian singkat kejadian penangkapan bermula, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 didapati adanya berita yang  viral di media sosial tentang penyelundupan BBM jenis premium atau bensin dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia bp 10XX JR warna silver yang di viralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook dan postingan tersebut ditanggapi oleh 2534 akun dan dikomentari oleh 1226 akun, postingan tersebut juga sudah di unggah   oleh media online Batamnews.Co.Id sehingga pada hari sabtu tanggal 22 September 2018 Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan atau berita tersebut.

Langkah – langkah yang dilakukan :
Tim mendatangi SPBU 14.294.XXX tersebut dan berkoordinasi dengan pengawas lapangan SPBU dan didapati informasi bahwa konsumen yang mengantri BBM jenis premium banyak yang melakukan pengisian full tanki.
Tim mencari tahu pemilik mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver yang di viralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook dan tim mendapat informasi bahwa alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di kav. Baru nato berseri rt 005 rw 001, Sagulung Kota Batam.

Tim mendatangi alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di kav. Baru Nato Berseri Rt 005 Rw 001, Sagulung Kota Batam pada Sabtu Tanggal 22 September 2018, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu tim mendapati mobil tersebut berada di rumah sedang melakungan pemindahan BBM jenis premium kedalam jerigen yang kemudian di letakan di atas sepeda motor yang dimodifikasi untuk di ecerkan kembali ke pertamini miliknya.

Saksi-saksi dalam perkara itu adalah ,
Susanto  ( saksi penangkap / anggota Polri ). Dodi Milyadi ( saksi penangkap / anggota Polri ) dan Reynold agustinus Sitorus, saksi / operator SPBU 14.xxx.xxx.

Sedangkan Barang bukti yang diamankan adalah: 
 9 (sembilan) jerigen dengan rincian sebagai berikut:
7 (tujuh) jerigen berisi premium atau bensin.
2 (dua) jerigen kosong.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BP 10XX JR.
1(satu) unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi becak.

“ Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). “

Rilis Humas Polda Kepri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar