Menguak Dugaan Permainan "Kotor" Mafia Berkas di Bank BTN Batam (2) - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 01 September 2018

Menguak Dugaan Permainan "Kotor" Mafia Berkas di Bank BTN Batam (2)

BATAM - Terkait kasus sengketa kredit rumah Murni Liveon istri dari Pirton P Hutabarat di Bank BTN Batam menyimpan sejuta cerita misteri mengendap. Diantaranya mulai dari transaksi pinjaman yang ditranfer pihak Bank BTN, Asuransi jiwa peminjam dan asuransi kebakaran diduga fiktif, dokumen IPH di kantor BP Batam menjadi ganda dengan objek yang sama, pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Pirton Hutabarat ke Polresta Barelang belum mendapat hasil yang memuaskan selaku pelapor.Sabtu (1/9/2019).

Masih kata Pirton, kasus ini sudah 2 tahun berjalan. Akan tetapi untuk mencari keadilan tidak segampang membalikkan telapak tangan, hal itu terbukti setelah beberapa hari pihak bank BTN menyetujui pinjaman yang diajukan Murni, tetapi belum juga dilakukan proses pencairan sehingga pihak penjual rumah (Bernardus Pakpahan-red) marah dan kecewa atas lambannya proses pencairan dana yang dipinjam dari pihak Bank BTN, yang mengakibatkan Bernardus kembali ke Bekasi tempatnya berdomisili.

"Beberapa hari kemudian, Bernardus menghubungi saya dan bertanya, apakah uang tersebut sudah ditranfer,' ungkap Pirton, menirukan perkataan Bernardus saat itu,
Pirton pun menyebutkan lagi, dirinya pun memberikan nomor kontak Notaris Wany Thamrin kepada Bernardus Pakpahan agar mereka saling berkomunikasi terkait dana tersebut mengapa belum ditranfer ke rekening istrinya (Murni Liveon).

"Setelah beberapa hari kemudian, saya kembali menghubungi Bernardus Pakpahan. Namun, saya mendapat informasi dari dirinya, mereka sudah bertemu di Kelapa Gading Jakarta. Akan tetapi Bernardus mengaku kecewa kepada Notaris Wany Thamrin. Karena buku tahapan dan KTP miliknya ditahan Notaris untuk dibawa ke Batam."jelasnya.

Dan pada tanggal 3 Mei 2016, lanjut Pirton, Bernardus Pakpahan datang ke Batam dan mengajak saya bertemu Notaris Wany Thamrin untuk mengambil kembali buku tahapan dan KTP-nya. Dan saat itu juga, Pirton disodorkan Notaris Wany Thamrin kwitansi sebesar Rp 45 juta, yang katanya untuk biaya  administrasi berkas. Pirton pun terkejut dan menolak kwitansi yang diberikan itu.

Kemudian keluar dari ruangan Notaris, dan mengejar Bernardus Pakpahan yang sudah lebih dulu meninggalkan kantor Notaris, untuk meminta Bernardus Pakpahan agar mau sama-sama menuju bank BTN Sekupang untuk melakukan transfer sisa uang dari pinjaman yang sudah ditranfer pihak Bank BTN kepada Bernardus tanpa diketahui Pirton terlebih dahulu.

"Uang yang ditranfer ke Bernardus Pakpahan sebanyak yang diajukan istri saya yakni Rp 180 juta, setelah dipotong uang pembelian rumah dan uang adimintrasi notaris, masih ada sisa uang yang seharusnya sebesar Rp 65 juta lagi, akan tetapi Bernardus mentransfer Rp 60 juta. Inilah salah satu bentuk permainan mafia administrasi, Istri saya yang mengajukan pinjaman ke Bank BTN, tapi pihak Bank BTN mentransfer pinjaman itu kepada orang lain (Bernardus Pakpahan-red) tanpa ada koordinasi. Ko bisa, iya kan,' ujar Pirton senada bertanya dengan kesal. (bersambung..)

Hingga berita ini diunggah, pihak terkait belum dikonfirmasi.

Editor Redaksi (Gordon).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar