Buruh KSBSI Geruduk Kantor Asuransi AIA - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 28 Juli 2018

Buruh KSBSI Geruduk Kantor Asuransi AIA

JAKARTA - Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam dari Konferederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi kantor Asuransi AIA Financial Indonesia, di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (27/7). 
Kedatangan mereka ingin meminta perusahaan untuk mengklarifikasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawannya yang dinilai telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Kami mau bertemu manajemen PT AIA untuk klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial dan indikasi pelanggaran HAM dan Undang-Undang ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini,” kata Wakil Sekjen DPP KSBSI Sri Rejeki, Jumat (27/7/2018).
Namun, mereka menyayangkan pihak PT AIA yang tidak memberikan waktu bertemu untuk memberikan klarifikasi terkait PHK secara sepihak tersebut.
Pihak AIA hanya mengutus dua orang pengelola gedung untuk menerima surat somasi yang dilayangkan KSBSI.
Pengelola bersedia memfasilitasi terkait surat somasi yang kami layangkan," ucapnya,.
"Tapi, jika dalam waktu tiga hari surat kami tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan prosedur selanjutnya dan melayangkan surat aksi,” ucap Sri Rejeki lagi.
Ketua DPP KSBSI Binson Purba menambahkan, jika dalam tiga hari kedepan PT AIA tidak merespon surat somasi dan memberikan klarifikasi secara non ligitasi, maka pihaknya akan melakukan aksi.
Dia memastikan akan melakukan aksi lanjutan bersama sejumlah organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Harapan kami pihak perusahaan bisa segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, tiga hari kedepan kami akan melakukan aksi yang lebih besar,”  ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ID dan DL, dua pekerja senior perusahaan Asuransi AIA, mendatangi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
Keduanya menuntut keadilan terkait PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan asing tersebut.
"PHK secara sepihak ini jelas melanggar HAM. Apalagi perusahaan asing memperlakukan ini terhadap karyawan yang merupakan orang Indonesia,” kata Toga Sibuea Kuasa Hukum ID dan DL saat ditemui di Kantor Nakertrans Jaksel, Selasa (24/7/2018).

Sumber Wartakota.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar