Tanya Status TKA, Sebanyak 106 Buruh Lokal Pabrik Karet di PHK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 01 Desember 2016

Tanya Status TKA, Sebanyak 106 Buruh Lokal Pabrik Karet di PHK

PALEMBANG - Buruh menilai PT Sriterang Lingga Indonesia (SLI) lebih mementingkan tenaga kerja asing(TKA) dari pada tenaga kerja lokal. Pasalnya, sebanyak 106 karyawan medapat PHK massal tanpa alasan yang tidak jelas.

"Coba lihat sendiri di pabrik, tenaga kerja asing itu tidak sesuai penempatan atau posisinya. Ada tenaga kerja asing asal Thailand, yang kerjanya mencatat dan menimbang karet. Apakah itu termasuk tenaga ahli," ujar Umar, perwakilan pekerja yang mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Rabu (30/11/2016).

Mewakli rekan-rekannya sesama pekerja yang terkena PHK massal, Umar sangat kecewa atas putusan pihak perusahaan yang melakukan PHK massal. Karena sebelumnya  kata Umar, karyawan PT SLI meminta tuntutan yang salah satu poinnya soal penempatan tenaga kerja asing secara detail.

"Kami kena PHK karena mencemarkan nama baik perusahaan. Memang kami melakukan aksi ke DPRD Kota Palembang dan Kantor Imigrasi, untuk meminta kejelasan soal penempatan tenaga kerja asing. Tapi setelah itu kami dibebas tugaskan dan akhirnya langsung di PHK," katanya.

Atas PHK massal yang dilakukan perusahaan, sejumlah karyawan mengaku kecewa dan meminta kejelasan kepada pihak perusahaan. Karena PHK yang dilakukan dinilai sangat tidak ada dasar.

"Sepertinya pihak perusahaan terkesan balas dendam kepada kami sebagai pekerja lokal. Karena kami menuntut tenaga kerja asing yang bekerja bekerja di pabrik harus sesuai undang-undang.

"Pastinya setelah mediasi ini, kami akan terus menentukan langkah kedepannya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja lokal. Karena pihak perusahaan sepertinya mementingkan pekerja asing," jelasnya.

Sementara itu pihak PT SLI sebagai pabrik karet milik negara asing ini tetap bersikukuh melakukan PHK massal. Karena PHK yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

"Karyawan telah melakukan pencemaran informasi perusahaan. Kami tetap pada putusan dan hak-hak karyawan yang kena PHK, akan segera kami penuhi sesuai undang-undang. Tapi untuk membatalkan PHK tidak mungkin kami lakukan," ujar Dedi, perwakilan PT SLI didampingi kuasa hukum Rizka Fadly SH.

Disingung soal penempatan tenaga kerja asing, Dedy enggan menjelaskannya. Dengan alasan, dirinya baru bergabung di bagian HRD perusahaan.

"Saya tidak bisa menjelaskan soal tenaga kerja asing. Pastinya pekerja yang di PHK itu karena telah memberikan informasi yang tidak baik dan membuat perusahaan merasa dirugikan," ujar Dedy.

red / Tribunpelembang