PT Agung Podomoro Land Diminta Bayarkan Tagihan CV RKS - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 15 November 2016

PT Agung Podomoro Land Diminta Bayarkan Tagihan CV RKS

Proyek Bangunan PT Agung Podomoro Land Batam (foto Istimewah/net).
Batam,Buruhtoday.com - DPP LSM CCI Kepri meminta PT Agung Podomoro Land (APL) dan PT Dimas Pratama Indah(DPI) untuk membayarkan tuntutan kerugian Desnal Purba selaku direktur CV RKS  sebanyak Rp 2 miliar berupa dana progres proyek.

Dalam hal ini, Humas DPP CCI Kepri, Chandra Welly Sirait mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat somasi (teguran dan tuntutan kerugian) kepada kantor PT APL Jakarta. Akan tetapi hingga saat ini manajemen PT APL belum memberikan respon.

"Desnal Purba selaku pemilik CV RKS meminta kita melalui surat kuasa khususnya, untuk menuntut kerugian yang dialaminya. Karena hingga saat ini belum ada etikad baik dari PT APL dan PT DPI," ujar Welly kepada Buruhtoday.com, Selasa(15/11/2016) sore.

Welly meyebutkan setelah pihaknya bertemu dengan manajemen PT APL yang diwakili oleh Aldrin Pati dan didampingi dua orang staf legalnya di Batam menyebutkan bahwa tuntutan CV RKS tersebut sudah dibayarkan melalui PT Kangean Putra Mandiri sebagai Maincon selaku pemberi kerja kepada CV RKS untuk projek perumahan orchard park, Batam Center.


"Saat pertemuan itu, kami dari lembaga membantah pernyataan pak Aldrin dihadapan direktur CV RKS, bahwa bukti yang  diperlihatkan Aldrin bukanlah pekerjaan yang dilakukan CV RKS. Bahkan, Aldrin sendiri mengucapkan adanya intervensi dalam SPK poin 1-3, pasal I, " ucapnya.

Lanjut Welly, akibat tidak adanya kesepakatan dari pertemuan tersebut, pihak kami mengirimkan surat somasi ke PT APL pusat di Jakarta, yang isinya 1. PT APL melalui PT DPI segera menyelesaikan pembayaran terhadap kerugian yang dialami CV RKS, 2. Menuntut kerugian dalam penambahan konvensasi sebesar 30%, 3. Meminta dan mendesak manajemen PT APL pusat memecat secara tidak hormat saudara Aldrin Pati yang tidak seturut dengan SPK secara aturan klausa perjanjian. Tapi hingga kini belum ada jawaban.

"Surat somasi tersebut kita buat karena adanya kerugian saudara  Desnal Purba dalam bentuk materil dan in materil. Dan Aldrin Pati yang mengaku sebagai wakil direksi PT APL pusat tidak profesional dan proposonal sebagai kapasitasnya, yang diperintahkan untuk menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.

Sekedar informasi, PT DPI adalah anak perusahaan PT APL, sedangkan PT Kangean adalah perusahaan maintcon yang mendapatkan pekerjaan dari PT DPI. Lalu, PT Kangean mensubcon kembali pekerjaan tersebut kebeberapa perusahaan salah satunya CV RKS.

Hingga berita ini diunggah, pihak-pihak terkait yakni PT APL Pusat melalui Paul Cristian selaku direksi perusahaan, dan PT DPI, beserta PT Kangean Putra Mandiri belum berhasil dikonfirmasi.

red.