PHK Sepihak Lanjut ke Tripartit, 75 Buruh Tuntut PT BMML Rp 2,5 Miliar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 25 September 2016

PHK Sepihak Lanjut ke Tripartit, 75 Buruh Tuntut PT BMML Rp 2,5 Miliar

Foto ilustrasi tumpukan uang Rp 2,5 Miliar yang di tuntut buruh PT Bumi Mulia Makmur Lestari (net).
TANA PASER - Perselisihan PHK tanpa pesangon puluhan buruh PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) Muara Samu belum menemukan titik terang. Managemen perusahaan tidak menanggapi permintaan buruh melalui perundingan yang sudah dilakukan selama 4 hari.


Meskipun perundingan yang dilakukan kedua belah pihak difasilitasi pemerintah Kabupaten Paser. Akan tetapi manajemen PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) Muara Samu tetap mempertahankan keputusannya dengan tidak memberikan respon kepada pihak buruh. Sehingga buruh memutuskan untuk mendaftarkan kasus PHK sepihak tersebut ke Disnaker.


Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Kornelis Wiriyawan Gatu mengatakan, pihaknya sebenarnya tetap ingin menempuh jalur persuasif saja, tetapi pihak perusahaan tampak tidak menunjukkan itikad baik. Maka sidang perselisihan pun jadi pilihan para buruh saat ini.


“Dua malam di Kantor Disnakertrans Paser, kemudian berlanjut dua malam di depan Kantor Bupati Paser. Namun perusahaan tetap bertahan dengan pilihannya, untuk itu kami kembali ke Disnakertrans untuk mulai di perselisihkan,” ujar Kornelis,

Perusahaan hingga saat ini bersikukuh untuk membayarkan pesangon sebesar Rp 4 juta per orang, jika ditotal untuk membayarkan 75 orang jumlahnya menjadi Rp 300 juta. Sedangkan tuntutan dari para pekerja sebanyak Rp 2,5 milliar. “Sebab Rp 4 juta itu dipukul rata untuk 75 orang, padahal masa kerja masing-masing berbeda. Ada 14 orang setuju, namun tetap saja perusahaan mempersulit eksekusinya,” jelasnya.

Kornelis menyampaikan sidang tripartit pertama yang melibatkan Disnakertrans Paser dimulai Kamis (29/9) mendatang. Diharapkan dengan melibatkan pemerintah dalam sidang mediasi akan menemukan keadilan bagi pekerja sesuai dengan Pasal 156 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Hak Pesangon.

“Sebelumnya kami telah beritikat baik dengan melalui jalan damai. Karena telah diperselisihkan berate jumlah tuntutan tidak bisa turun dari angka Rp 2,5 milliar, namun bisa saja lebih dari jumlah itu sesuai dengan perhitungan masa kerja dan upah kerja perbulan perorang yang telah tertera dalam UU ketenagakrjaan,” tutup Kornelis. (sumber PROKAL.CO)