Batam,Buruhtoday.com - Rencana pembentukan Panitia Khusus(Pansus) reklamasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) mendapat sambutan baik dari Wakil Wali Kota Batam, Amasakar Ahmad.
“Rekan-rekan DPRD ingin membuat Pansus, welcome…,” ujarnya kepada AMOK Group seusai menggelar rapat bersama SKPD di lantai 4 kantor Wali Kota Batam, Jumat (20/5/16) sore.
Dia berharap melalui Tim 9 dan rencana pembentukan Pansus Reklamasi, bisa memberikan dampak positif terhadap PAD kota Batam.
“Karena galian C itu salah satu bentuk retribusi daerah yang harus di penuhi oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Amsakar mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan Pemko Batam untuk menghentikan sementara 14 reklamasi yang terindikasi melanggar Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kita sudah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam waktu 3 bulan ini,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam saat ini sedang melakukan persiapan pelimpahan kewenangan reklamasi ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Sepertinya ada tumpang tindih kebijakan BP Batam dan Pemko Batam selama ini,” ucapnya.
Tambahnya lagi, Pemerintah Kota Batam segera mengambil langkah cepat untuk menyelasaikan permasalahan reklamasi supaya tidak berlarut – larut.
“Kita membentuk Tim 9 langsung di bawah kendali pak Sekda, dan hasilnya akan di laporkan ke Pak Wali,” tegasnya.
Penghentian kegiatan reklamasi selama 3 bulan kedepan, kata Amsakar bertujuan untuk melihat seluruh perizinan dan operasional yang di lakukan oleh 14 perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Endingnya yang kita harapkan semua penyelenggara itu benar,” tandasnya.
(red/tim)
“Rekan-rekan DPRD ingin membuat Pansus, welcome…,” ujarnya kepada AMOK Group seusai menggelar rapat bersama SKPD di lantai 4 kantor Wali Kota Batam, Jumat (20/5/16) sore.
Dia berharap melalui Tim 9 dan rencana pembentukan Pansus Reklamasi, bisa memberikan dampak positif terhadap PAD kota Batam.
“Karena galian C itu salah satu bentuk retribusi daerah yang harus di penuhi oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Amsakar mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan Pemko Batam untuk menghentikan sementara 14 reklamasi yang terindikasi melanggar Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kita sudah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam waktu 3 bulan ini,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam saat ini sedang melakukan persiapan pelimpahan kewenangan reklamasi ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Sepertinya ada tumpang tindih kebijakan BP Batam dan Pemko Batam selama ini,” ucapnya.
Tambahnya lagi, Pemerintah Kota Batam segera mengambil langkah cepat untuk menyelasaikan permasalahan reklamasi supaya tidak berlarut – larut.
“Kita membentuk Tim 9 langsung di bawah kendali pak Sekda, dan hasilnya akan di laporkan ke Pak Wali,” tegasnya.
Penghentian kegiatan reklamasi selama 3 bulan kedepan, kata Amsakar bertujuan untuk melihat seluruh perizinan dan operasional yang di lakukan oleh 14 perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Endingnya yang kita harapkan semua penyelenggara itu benar,” tandasnya.
(red/tim)