Kasus Kepemilikan BCC Hotel Mulai Terang Bederang, Ini Kata Saksi Ahli - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 01 April 2016

Kasus Kepemilikan BCC Hotel Mulai Terang Bederang, Ini Kata Saksi Ahli

Conti Chandra Minta Ganti Rugi Rp 280 Miliar

Batam,Buruhtoday - Kasus kepemilikan Hotel Batam City Condotel(BCC) kini memasuki babak baru, dalam sidang gugatan Conti Chandra melawan 11 orang tergugat di Pengadilan Negeri Batan, Kamis(31/3/2014) kemarin, Conti selaku penggugat menghadirkan 2 orang saksi ahli.


Kedua saksi ahli yang dihadirkan Conti Chandra selaku penggugat dipersidangan yakni saksi ahli dari Universitas Tarumanegara Gunawan Jaya Putra dan saksi fakta mantan Manager Accounting PT Bangun Megah Semesta(BMS) Marten.

Setelah disumpah Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo sebagai saksi, Gunawan mendapatkan giliran terlebih dahulu memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Kuasa Penggugat, Mince Hamzah dan Edward Banner Purba mengajukan kemudian beberapa pertanyaan kepada saksi ahli terkait pendapatnya mengenai jual beli saham, akta jual beli saham, sah atau tidaknya pengalihan saham, pembatalan akte dan juga tugas dan tanggung jawab Notaris.

Menjawab pertanyaan Mince soal persyaratan dalam membuat akte jual beli saham oleh Notaris, Gunawan mengatakan menjelaskan bahwa dalam jual beli saham harus pihak yang memiliki saham tersebut yang bisa mengalihkan saham.

Sebelum melanjutkan ke pertanyaan berikutnya, Mince menyampaikan illustrasi kasus kepada saksi ahli. Ia mengilustrasikan ada satu Perseroan Terbatas(PT) Angin Ribut yang didirikan oleh 5 orang yakni Y, A, B, C dan D.

Dalam perjalanannya para pendiri yakni A,B,C dan D sepakat bahwa untuk saham-saham mereka akan diambil oleh satu orang persero yakni Y. Kemudian apa yang disetujui dalam persetujuan tersebut mereka tuangkan dalam berita acara RUPS dan ditunaikan kemudian dengan pembayaran.

Setelah menyampaikan ilustrasi kasus tersebut, Mince menanyakan saksi apakah jual beli atau pengalihan saham dari A,B,C dan D kepada Y sudah sah walaupun tidak ada dibuat akte jual beli.

“Kalau sudah ada pembayaran dan sudah selesai dilakukan kewajiban yang mengalihkan, maka dalam kasus ini semua saham menjadi milik Y,” ujar Saksi.

Berikut beberapa pertanyaan Kuasa Penggugat Mince Hamzah dan Edward Banner Purba serta jawaban saksi ahli Gunawan Jaya Putra di persidangan siang tadi di Pengadilan Negeri Batam.

Mince : Apakah selain dalam bentuk akte notaris, jual beli saham diperkenankan dilakukan dibawah tangan

Gunawan : Bisa, akte pemindahan hak atas saham dapat dilakukan otentik ataupun dibawah tangan.

Mince : Apa yang sudah disepakati tentang pengalihan saham yang sudah ditunaikan 100 persen, apakah boleh dibatalkan?

Gunawan : Saham yang sudah dibayar menjadi milik Y

Mince : Jika terjadi peristiwa hukum di dalam PT, bolehkah apa yang sudah ditunaikan tadi 100 persen dibatalkan, kemudian dihidupkan kembali dengan akte notaris?

Gunawan : Walaupun sudah terjadi seperti itu, saham masih tetap milik Y

Mince : Apakah akte RUPS terkait persetujuan mencari pendamping itu boleh diterbitkan?

Gunawan : Karena saham milik Y, maka apabila mau mengalihkan ke pihak lain harus mendapat kuasa dari pemilik. Yang berhak menjual hanya Y. Harus ada kuasa dan sifatnya mutlak.

Mince : Bagaimana kalau ternyata dalam faktanya, akte RUPS pendamping itu tanpa disertai surat kuasa dari Y?

Gunawan : Jika mengacu kepada pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat perjanjian, (akte) itu batal demi hukum.

Mince : Bagaimana dengan akte RUPS pendamping diterbitkan tanpa membatalkan akte ke 2(menghidupkan kembali yang telah dibatalkan)

Gunawan : Tidak bisa, karena pada saat posisi itu, saham sudah kosong dan sudah beralih ke Y.

Mince : Bagaimana dengan akte 3(persetujuan pengalihan kepada pendamping)?

Gunawan : Tidak bisa, karena sahamnya kosong.

Mince : Jika ternyata obyeknya adalah saham kosong. bagaimana dengan status akte otentik tersebut dimata hukum?

Gunawan : Jadi, karena persyaratan perjanjian RUPS obyektif tidak terpenuhi, maka akte itu dianggap tidak ada.

Mince : Apa itu artinya, jika akte itu ditindak lanjuti dalam bentuk akte jual beli antara A ke Q(pendamping) atau B ke Q atau C ke Q ata D ke Q juga dianggap tidak pernah ada?

Gunawan : Iya, karena obyeknya menurut syarat yang ketiga(mengenai suatu hal tertentu) tidak ada.

Mince : Boleh atau tidak, seorang Notaris membuat keterangan didalam akte otentik berisi keterangan yang tidak benar?

Gunawan : Dalam pembuatan akte notaris, Notaris hanya memiliki pembuktian formal. Jadi materil, apakah itu benar atau tidak, bukan wewenang Notaris.

Mince : Bolehkan diterbitkan akte jual beli, jika pembeli tidak pernah menghadap Notaris?

Gunawan : Akte hanya mempunyai kekuatan sebagai dibawah tangan.

Mince : Apa bedanya jual beli saham dengan jual beli aset?

Gunawan : Jual beli aset hanya meliputi jumlah saham yang disetor dengan nominal yang sudah ditentukan anggaran dasar. Jual beli aset bisa berubah asetnya setiap saat tapi anggaran dasar berubah, khususnya peningkatan modal dasar.

Mince : Bagaimana kalau faktanya si Q(pendamping) menduduki aset PT Angin Ribut?

Gunawan : Dasarnya saja tidak ada, berarti jual beli tidak ada

Mince : Apakah ini perbuatan melawan hukum atau dapat dilakukan pembatalan?

Gunawan : Iya

Setelah menjawab pertanyaan dari kuasa penggugat, saksi ahli kemudian menjawab pertanyaan dari para tergugat dan kuasa tergugat dan Majelis Hakim.

Seperti diketahui Conti Chandra menggugat 11 orang tergugat yaitu Tjipta Fudjiarta(mantan gubernur Lion Club 307), Rikardo Fudjiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston(GM i Hotel Baloi Batam), Anli Cenggana, Syaifudin, Wie Meng(Pemilik Hotel Aston), Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi.

Dalam gugatannya, Conti Chandra meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dari dari 13 item permohonan yang ada dalam gugatan, Conti juga meminta Majelis Hakim menghukum secara tanggung renteng tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar ganti rugi atas penguasaan dan menjalankan roda kepemimpinan PT BMS sejak tanggal 12 Desember 2012 hingga saat ini sebesar Rp 280 Miliar.

(red/rd/AMOK)