Ini Kata Pemerintah Tentang Sistim Formula Baru Pengupahan Buruh - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 17 Oktober 2015

Ini Kata Pemerintah Tentang Sistim Formula Baru Pengupahan Buruh

Jakarta,Buruhtoday.com - Kementeri Ketenagakerjaan Transmigarasi, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan sistem formula akan menciptakan kepastian dalam pengupahan sehingga iklim investasi akan membaik dan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.


“Dengan banyaknya lapangan kerja yang tercipta, maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja,” katanya.


Selain itu, Menaker Hanif juga menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.


“Pengupahan dengan formula ini ‘win-win’ (saling menguntungkan) sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan,” paparnya.


Menaker Hanif menambahkan jika kebijakan upah minimum dengan menggunakan sistem formula tersebut merupakan salah satu dari kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.


“Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain,” kata Hanif .


Menurut Hanif, ada tiga bentuk kehadiran negara dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

  1. Negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
  2. Negara hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.
  3. Negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan. Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan buruh, termasuk terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

(Sumber  Smeaker.com)