Alamak, 3 Perusahaan Shipyard Diduga Gelapkan PPH 21 Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 15 Oktober 2015

Alamak, 3 Perusahaan Shipyard Diduga Gelapkan PPH 21 Karyawan

Batam-Buruhtoday.com - Tiga perusahaan shipyard yakni PT Allbest Marine, PT Singamas Jaya Indonesia dan PT Citra Globalindo Indonesia diduga melakukan penggelapan pajak  karyawan (PPH 21) selama bertahun-tahun.


Salah satu mantan karyawan PT Citra Globalindo Indonesia, Rudi Eka mengaku, bahwa pemotongan pajak penghasilan pribadinya(PPH 21) yang setiap bulan dipotong perusahaan tidak pernah disetorkan kepada kantor pajak. Hal itu terungkap saat dirinya melakukan pengecekan langsung ke kantor pajak yang beralamat di Batu Ampar,Batam.


"Saya cek kekantor pajak, ternyata npwp pribadi kami tidak pernah disetor perusahaan ke pemerintah." kata Rudi kepada Buruhtoday.com, Selasa(13/10/2015) kemarin.


Ia menjelaskan saat mendatangi kantor pajak Batam, salah satu petugas pajak menerangkan kepadanya bahwa  setiap karyawan perusahaan yang tidak memiliki npwp pribadi maka perusahaan wajib melakukan pemotongan PPH 21 sebesar 20% dari gaji yang diberikan. Dan bagi yang sudah memiliki npwp pribadi dipotong sebesar 5%, akan tetapi faktanya perusahaan melakukan pemotongan pajak pada seluruh karyawan sebesar 20%.


"Semua karyawan dipotong pajak sebesar 20% Bang, sementara menurut keterangan yang kami peroleh dari petugas pajak, bagi setiap karyawan yang sudah memiliki npwp pribadi hanya dipotong sebesar 5 %." jelasnya.   


Menurut Rudi, pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan pada seluruh karyawan diduga telah disalah gunakan oleh oknum managemen perusahaan. Dan juga perusahaan juga telah melakukan pembodohan pada karyawan yang memiliki npwp pribadi, namun masih juga dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%, dan hal itu pun tidak disetorkan kepada pihak pajak.


"Kalau npwp pribadi kami tidak pernah disetorkan, lantas kemana semua uang itu. Hal sangat merugikan karyawan dan juga pemerintah." tegasnya.


Semantara itu, Rahmad selaku Hrd PT Allbest Marine saat dikonfirmasi terkait masalah yang terjadi mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar karena masih ada atasan yang lebih berwenang untuk menjawabnya.


"Saya tidak dapat berkomentar masalah itu, karena masih ada yang lebih tinggi untuk menjawabnya. Saya juga masih orang baru disini.Pak." kata Rahmad Samosir saat ditemui dikantor PT Allbest Marine.

Ia juga menambahkan terkait permasalahan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan sebaiknya ditanyakan kepada pengacara PT Allbest Marine. tutupnya.


Red/gtg