Tuntut Kejelasan Jaminan Kerja, Buruh PT Profab Indonesia Unjuk Rasa Ke DPRD Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 29 April 2015

Tuntut Kejelasan Jaminan Kerja, Buruh PT Profab Indonesia Unjuk Rasa Ke DPRD Batam

Batam,Buruhtoday.com - Ratusan buruh yang tergabung PUK SPK FSPMI PT Profab Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam, Mereka meminta agar permasalahan yang mereka alami dengan pihak managemen dimediasikan.Selasa(28/4/2015).
 
Dalam orasinya, perwakilan buruh PT Profab meminta DPRD Batam melakukan mediasi antara pekerja dengan manajemen perusahaan karena adanya perubahan nama perusahaan. dan mereka juga mempertanyakan tata cara pengambilalihan kepemilikikan saham berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No 40 Tahun 2007 dan pengendalian operasional serta tanggung jawab perusahaan atas jaminan kelangsungan hubungan industrial berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Salah satu anggota Komisi IV DPRD Batam, Marlon Brando Siahaan mengatakan pihak nya akan melakukan apa yang diminta karyawan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak managemen perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat(RDP) pada kamis (30/4) untuk meyelesaikan permasalahan yang terjadi.
 
Sebelum berangkat ke kantor gedung DPRD Batam, ratusan buruh ini sudah melakukan aksi unjuk rasa didepan perusahaan untuk mempertanyakan kejelasan jaminan kerja setelah perubahan nama perusahaan yang kini PT NOV, dan juga terkait surat Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati.

Ketua Serikat pekerja Logam (SPL) PT.Profab Indonesia, Syamsu mengatakan dilokasi perusahaan bahwa aksi yang digelar ribuan buruh ini untuk mempertanyakan soal Perjanjian Bersama ( PB ) dan Surat keputusan dengan perusahaan.

“Ribuan buruh merasakan keberatan apabila management tidak memperhatikan hak-hak karyawan setelah  PT Profab mengubah namanya  dan hal inilah yang membuat kita terpaksa mogok kerja untuk menuntut kesepakatan itu." katanya.
 
Menurutnya perusahaan wajib mengeluarkan dan memberikan Surat Keputusan jaminan masa kerja dan hak hak lainnya kepada seluruh karyawan, dan wajib memberikan salinan akta notaris kepemilikan saham pada PUK SPK FSMI  PT Profab Indonesia.serta perusahaan tidak boleh melakukan dikriminasi atau intimidasi pada seluruh anggota PUK SPL FSPMI yang ada di PT Profab Indonesia.

"Hal itu kita mintakan pada perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,karena sudah banyak terjadi di Batam demikian perusahaan kabur setelah berganti nama"ujarnya.

Syamsu juga mengatakan bahwa sejak bulan Desember 2014 sampai Maret 2015 pihaknya sudah menyurati managemen untuk melakukan perundingan, namun tidak tanggapan, dan aksi yang unjuk rasa ini akan berlasngsung selama enam hari sampai ada perundingan dengan managemen.


“ Kami sudah melayangkan surat ke 3 kalinya mulai bula Desember tahun lalu hingga sampai bulan ke tiga tahun 2015 untuk berunding dengan pihak management dan aksi ini akan kita gelar selama 6 hari sampai ada perundingan.”ujar Syamsu.

Dalam pantauan Seputar Kepri, aksi demo PT.Profab dimulai sejak pukul 07.00 pagi dan aksi mereka ini akan dilanjutkan untuk mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam dan BP Kawasan(Red/Amok).