Pemerintah Larang Rapat di Hotel, Sebanyak 2.800 Buruh Hotel Terancam PHK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 12 Desember 2014

Pemerintah Larang Rapat di Hotel, Sebanyak 2.800 Buruh Hotel Terancam PHK

Kendari,Buruhtoday.com - Sebanyak 108 hotel yang mempekerjakan sekitar 2.800 buruh di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait larangan pemerintah daerah melakukan rapat atau pertemuan di hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sultra, Hendra,Kamis(11/12), mengatakan karyawan tersebut tersebar pada 108 hotel yang ada di Sultra dan terdata oleh pihak PHRI Sultra.

"Langkah ini kami akan lakukan kalau kebijakan pelarangan rapat di hotel tidak ditinjau kembali karena kami tidak memiliki pendapatan untuk membayar dan mempertahankan karyawan yang ada," kata Hendra.

Menurut Hendra, langkah tersebut adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan pihak hotel guna mengurangi beban pembiayaan dan operasional hotel yang kehilangan sumber pendapatan dari rapat-rapat yang dilaksanakan pemerintah di hotel selama ini.

Hendra mengaku, akan terjadi penambahan pengangguran besar-besaran jika PHK nantinya dilakukan terhadap sejumlah karyawan hotel.

"Pengangguran yang meningkat tentunya akan memicu terjadinya kriminalitas. Sehingga kami berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut agar ikut menyelamatkan para karyawan hotel untuk tetap dipertahankan bekerja," ujarnya.

Dijelaskan, PHK akan berdampak luas kepada masyarakat karena para karyawan yang akan di PHK memiliki tanggungan anggota keluarga di rumah masing-masing.

"Yang terpenting perjuangan kami adalah menyangkut hak hidup setiap masyarakat karena setiap hotel memiliki karyawan yang harus diperhatikan kelayakan dan kesejahteraan hidupnya," katanya.

 Redaksi

(sumber Beritasatu.com)