Konsumen BPR Dana Nusantara Kembali Berteriak Kecewa - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 April 2014

Konsumen BPR Dana Nusantara Kembali Berteriak Kecewa

Batam,Buruhtoday - Selama 4 tahun merasa di tindas oleh BPR Dana Nusantara sejak 2010-2014, Daulae N yang kesehariannnya berusaha mencari nafkah pada lori dumtruk roda empat miliknya, kini meradang lunglai sejak pihak BPR Danus melakukan penarikan kendaraannya tanpa surat penyitaan dan surat pemberitahuan sebelumnya. bahkan saat pihak BPR Danus melakukkan pelelangan pun terhadap mobil miliknya tidak jelas.

Daulae N,  pada tim media ini menjelaskan dirumah kediamaannya yang tidak jauh dari simpang barelang tembesi, merasa geram dengan aksi pihak BPR Danus,karena sebelumnya juga perumahannya pun sudah pernah di sita dan di lelang oleh pihak BPR Danus tersebut,namun tidak ada bukti pemberitahuan melalui surat pada dirinya 'Daulai'

"Mobil dum truk dan rumah tipe 21 yang saya anggunkan tersebut tetap akan saya bayarkan,tapi pihak BPR Danus tetap melakukan penyitaan dan jual tanpa pemberitahuan pada saya "cetusnya.

Sejak angsuran yang selalu di bayarkannya melalui satu rekening dengan dua fasilitas anggunan di BPR Danus serta merta tidak menerima ketika tahun 2012 akan di lunasi,dengan alasan tidak terima jika di bayarkan tanpa melalui rekening.sementara kedatangannya dengan membawa sejumlah dana untuk melunasi sisa dana pinjaman tersebut,tetap di tolak pihak manager BPR Danus saat itu.terangnya.
 
Selama menjadi nasabah di BPR Danus, Daulae mengakui tidak pernah menerima surat pernyataan pinjaman dan surat fidusia, melainkan hanya surat perjanjian yang  terkesan peraturan sepihak saja. terlebih sejak dua fasilitas yang di anggunkannya sebagai jaminan telah di sita,namun surat penyitaan dan pemberitahuan akan lelang ataupun penjualan kendaraan dum truk dan 1 unit rumah tipe 21 miliknya tidak jelas terlampir dalam surat pada dirinya hingga sampai saat ini,jelas Daulae.
 
Sementara keterangan Suhendro Gautama selaku notaris yang juga kabarnya andil pada BPR Danus,saat di sambangi di ruang kerjanya,di hadapan Daulae dan juga staf notaris yang hadir saat itu,Suhendro Gautama dengan santainya menerangkan pada media ini,bahwa hal terkait penjualan dum truk dan rumah milik Daulae merupakan sepenuhnya hak BPR Danus dikarenakan Daulae menunggak pembayaran pada tempo yang sudah di berikan BPR padanya,terang Hendro.

Merasa tidak terima dengan penjelasan Suhendro.Daulae lantas dengan geramnya mengatakan pada media ini,berniat akan mengadukan secara gamblang pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan B.I juga kantor PN tanjung pinang terkait dugaan praktek penipuan dan pelanggaran undang-undang konsumen yang telah di lakukan pihak BPR Danus pada dirinya. serta pelanggaran undang-undang 'FIDUSIA', dan dia pun (Daulae) berharap publik di Batam dan instansi terkait seperti BPSK juga turut mengadili alur praktek bersalahan yang dilakukan pihak BPR Dana Nusantara,pungkasnya

Tim.