Anjuran Disnaker Tak Direspon, 7 Orang Eks Karyawan Koperasi Bank Bukopin Galau - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 21 Februari 2014

Anjuran Disnaker Tak Direspon, 7 Orang Eks Karyawan Koperasi Bank Bukopin Galau

Koperasi Bank Bukopin PHK 7 Karyawan Tanpa Pesangon
Batam,Buruhtoday : sejak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengeluarkan Surat pemanggilan hingga Anjuran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak koperasi Bank Bukopin Nagoya terhadap 7 orang pekerjanya sejak 01 November 2013 tahun lalu, sama sekali tidak direspon.Pasalnya sejak keluarnya surat pemberhentian para pekerja tersebut dengan nomor surat 95/5X/KKB-BTM/X/2013 melalui badan koperasi karyawan Bank Bukopin dengan akte no 164/BH/KWK.4/1/11/1998,dan surat perjanjian pekerja tanggal 3 Oktober 2013 no.082/BTM-MPO/X/2013 hingga lebih kurnag 4 bulan lamanya sejak hal tersebut di adukan karyawan pada Disnaker batam hal pembayaran uang pesangon 7 orang mantan perkerja tersebut belum terealisasi dari pihak Bank Bukopin.

Menurut keterangan salah satu Kasi Hubinsyaker Disnaker Kota Batam ( Tukiman SE ) saat di temui di ruang kerjanya terkait hal pengaduan 7 orang mantan pekerja tersebut, dalam perbincangannya dengan Tim media online ini (19/2/) Tukiman dengan tegas mengatakan hal anjuran yang telah di keluarkan pihak Disnaker Batam sejak 31 Desember 2013 hingga sampai saat ini belum ada khabarnya, bahkan Tukiman pun bingung dengan tindakan pihak Bank Bukopin yang sejatinya melaporkan kembali namun hingga detik ini pihaknya belum ada menerima laporan tersebut.

Nama-nama 7 orang  pekerja tersebut:
1. Ria anggraini
2. Andi barbora Hrp
3. Vera tri anggraini
4.  Rukimah
5.  Nurlela
6. Puji astuti
7. Jenifer margareth

Masing-masing dari karyawan tersebut menurut surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker yang seharusnya mereka  mendapatkan uang pesangon yang di terima berkisar puluhan juta dengan perbedaan masing-masing lama masa kerja.

melalui surat anjuran disnaker batam per tanggal 31 desember 2013 dengan no surat anjuran B.3068 TK-4/X11/2013 (31 desember 2013). selain itu di tempat yang sama,Tukiman pun meminta pada pihak Bank Bukopin mengacuh pada permen kementerian tenaga kerja dan uu no.13 ketenaga kerjaan,agar segera mungkin membayarkan apa yang menjadi hak ke 7 orang karyawan itu,karena itu merupakan hak mereka.tambahnya.

Namun saat Tim media ini menyambangi pihak Bank Bukopin guna meminta kejelasan terkait pemberhentian serta pembayaran uang pesangon mantan pekerja tersebut, namun kedatangan media ini di sambut security Bukopin  yang menerangkan untuk saat ini pihak HRD tidak dapat di jumpai
dan berjanji akan menghubungi media ini guna mendapatkan keterangan yang di mintakan. 

Hingga berita ini di unggah hal keterangan yang di janjikan pihak bukopin melalui security nya tidak terwujud.

redaksi/Mrbn 86