PT Escarada Tidak Merasa Merekrut Karyawan Terhadap PT Tunaskarya Indoswasta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 20 Desember 2013

PT Escarada Tidak Merasa Merekrut Karyawan Terhadap PT Tunaskarya Indoswasta

Batam,Buruhtoday – PT Tunaskarya Indoswasta memcantumkan nama PT Escarada pada kontrak kerja Jhon Rikardo ,dan Nonoy selaku Staf personalia PT Escara tidak pernah merekrut karyawan dari PT Tunaskarya.Jumat(20/12).

Terkait perpanjangan kontrak kerja salah satu karyawan atas nama Jhon Rikardo yang diberikan PT Tunaskarya Indoswasta sebagai Outcourshing (penyedia jasa) untuk penempatan tenaga kerja di gudang PT Batamindo Shiping & Warehousing (BSW) dikawasan Batamindo muka-kuning,nama perusahaan PT Escarada tidak merasa merekrut karyawan dari PT Tunaskarya seperti yang terlampir pada penyambungan perjanjian kontrak kerja tersebut.

PT Escarada melalui Nonoy selaku staf personalia saat disambangi awak media ini siang tadi diruang kerjanya yang beralamat dikawasan Industri Batu Ampar kaget saat awak media ini mempertanyakan karyawan atas nama Jhon Rikardo dan mengatakan ’  pihaknya tidak pernah merekrut tenaga kerja dari PT Tunaskarya Indoswata, semua karyawan PT Escarada tidak ada melalui outcourshing.

Sepengetahuan Nonoy selama 10 tahun menjabat sebagai Staf personalia, dirinya tidak pernah melihat surat perjanjian kontrak kerja tersebut,sebab bentuk kerja sama antara PT Escarada dengan PT BSW hanya untuk tranportasi saja, yang pastinya atas nama Jhon Rikardo kami tidak mengenalnya,dan bisa saja PT Tunaskarya Indoswasta hanya mengatasnamakan PT Escarada dalam kontrak kerja tersebut.jelasnya.

Capten Daniel sebagai Direktur PT Escarada mengatakan, bahwa perjanjian kontrak kerja karyawan yang diberikan PT Tunaskarya Indoswasta kepada karyawan harus diperhatikan dengan jelih, ada tidak didalam perjanjian kontrak kerja itu tanda tangan saya.ucap Daniel dengan tegas.

Setia Putra Tarigan sebagai Ketua DPC FSP NIBA SPSI Batam sangat menyayangkan surat scorsing yang dilakukan PT Tunaskarya kepada karyawannya,karena surat tersebut tidak ada kaitannya dengan pemberitaan disalah satu media elektronik yang beberapa pekan lalu.

Tarigan juga mengatakan surat scorsing tersebut tidak memiliki dasar hukumnya, seharusnya PT Tunaskarya selaku penempatan tenaga kerja mengacu kepada undang-undang tenaga kerja yang berlaku, apalagi perusahaan-perusahaan outcourshing seharusnya dihapuskan berdasarkan peraturan mentri No 19 tahun 2012.

Namun Erni Sumirat selaku Hrd PT Tunaskarya Indoswasta saat diminta keterangan melalui pesan singkat terkait adanya nama perusahaan PT Escarada dalam penyambungan kontrak kerja karyawan untuk dipekerjakan di PT BSW.

Erni mengatakan kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan konfirmasi melalui sms, dan biar pak Kushadi saja yang menelepon dan bertemu lansung untuk memberikan tanggapan.jawab Erni melalui pesan singkatnya.

Sampai berita ini diunggah pihak PT Tunaskarya sama sekali tidak ada tanggapan. 

Don

Tidak ada komentar:

Posting Komentar