Wartawan Mingguan Dan Online Serukan Untuk Penjarakan Tangkas Alias Sodap Panjaitan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 04 November 2013

Wartawan Mingguan Dan Online Serukan Untuk Penjarakan Tangkas Alias Sodap Panjaitan

Batam,BuruhToday- Pada hari senin 4/11 sekitar jam 5 sore di Polsek Batam Kota,sekitar puluhan yang mengatasnamakan solidaritas wartawan, Mereka Berkumpul di polsek Batam Kota guna menindak lanjuti laporan Korban Tumpal Nababan (32) wartawan Harian Dialog pada tanggal 1 November 2013 yang lalu.

Menurut korban,dirinya telah di aniaya oleh seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Sodap Panjaitan  di SPBU  Oscarina Batam Center pada tanggal 1/11 sekitar jam 3 Pagi.

Wartawan harian Dialog ini mengaku,dirinya dianiaya pelaku  dengan cara memiting leher korban sambil menolak-menolak agar pelaku segera meninggalkan lokasi SPBU.Bahkan dalam peristiwa itu korban juga sempat merekam pembicaraan Pelaku yang mengatakan Sumpah serapah atas frofesi Wartawan.

Pada wartawan, Korban menceritakan kronologisnya,Dimana pada hari jumat Pagi 1/11 itu,pelaku dan beberapa rekan-rekannya membuat kegiatan curang di SPBU tersebut,merasa curiga wartawan yang juga tergabung dalam aliansi Ampuh ini mencoba melakukan investigasi,kecurigaannya ternyata benar,dimana para pelaku penguras BBM bersubdi ini bekerja sama dengan pihak SPBU menguras habis BBM subsidi Jenis Solar tersebut.

Penganiayaan terjadi karena pelaku terusik dengan  pengambilan data visual berupa poto dan rekaman video yang dilakukan wartawan tersebut.Pelaku yang bernama Tangkas alias Sodap panjaitan tidak terima lansung menghampiri dan memiting leher dan  menolak-nolak serta mengeluarkan kata-kata sumpah serapah sebagaimana terdengar dalam rekaman Audio yang di putar di hadapan Puluhan para Wartawan.

Terkait hal tersebut Pelaku akan di jerat Pasal  18 tentang undang-undang PERS Nomor 40 Tahun 1999,karena telah menghalang-halangi tugas wartawan dan akan dijerat dua tahun penjara atau didenda Maksimal 500 juta Rupiah.

Kanit Polsek Batam Kota Iptu Donris Pasaribu berjanji akan memanggil Pelaku Besok selasa 5/11,katanya guna  mendengarkan keterangan dari terlapor.

Sekitar puluhan Wartawan yang hadir saat itu,semua sepakat Agar pelaku di tanggkap dan dipenjarakan karena menurut mereka terlapor telah menghina Profesi kejurnalistikan (Wartawan).dan besok Selasa 5/11,rencananya seluruh waratwan yang ada dikota Batam akan memenuhi Polsek Batam Kota.guna mendukung korban,dimana terlapor segera ditangkap dan berikan sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Edit - Admint