Sidang Lanjutan Mahasiswa Universitas Putra Batam, PN Batam Melenceng Dari Perma No 2 Tahun 2011 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 07 November 2013

Sidang Lanjutan Mahasiswa Universitas Putra Batam, PN Batam Melenceng Dari Perma No 2 Tahun 2011

Batam,Buruhtoday – Sidang lanjutan gugatan Universitas Putra Batam terhadap Nampat Silangit dkk dalam agenda sidang pemberian bukti-bukti, tidak sesuai dengan dengan Peratruran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011,Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam yang dipimpin oleh Merrywati menyuruh Nampat untuk melengkapi bukti berkasnya dengan yang asli.Kamis (7/11/2013).

Persidangan yang dimulai pukul 14.20 Wib siang tadi, dibuka dengan memberikan bukti-bukti kedepan meja Hakim baik dari penggugat maupun tergugat. Namun saat berkas bukti-bukti yang disarahakan tergugat (Nampat) justru ditolak oleh Majelis Hakim,karena dinilai masih kurang lengkap hanya memiliki fotocopy saja.

Sementara, surat putusan KI yang diberikan tergugat kepada Majelis Hakim sebagai berkas tersebut sudah sesuai dengan yang aslinya. Dimana berkas yang diberikan oleh tergugat telah diparaf dan ditandatangani oleh panitra Komisi Informasi (KI).

Nampat Silangit selaku tergugat kapada Buruhtoday mengatakan, ada apa dengan Pengadilan Negeri (PN) ini, sudah jalas berkas yang saya berikan telah diparaf dan ditanda tangani oleh KI. Tapi masih juga Majelis Hakim menolaknya dengan alasan bukan berkas yan asli yang saya berikan.ujar Nampat.

Menurut Nampat,Pengadilan negeri (PN) dalam beracara tadi sudah tidak sesuai dengan peraturan Perma No 2 Tahun 2011 juga tertulis bahwa Panitera Pengadilan Negeri Batam yang meminta bukti surat ke Panitera Komisi Informasi. "Karena ini sifatnya banding, seharusnya putusan dari KI yang diuji kebenarannya.

‘ Ko malah saya yang diperintahkan Majelis Hakim yang meminta berkas ke Panitra KI dan mengahadirkan saksi, gak salah..? ‘ucapnya.

Meski demikian, Nampat mengaku akan mempersiapkan semua berkas yang diminta oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batam, walaupun Nampat sangat heran dengan persidangan yang baru dijalaninya tersebut.

Pihak Universitas Putra Batam ‘lnjutnya’ sudah membuat dalil pemusnahan berkas, yang seolah-olah pemusnahan berkas yang dimusnakan tersebut Sah lengkap dengan berita acara yang mereka buat dengan ARSIP No.89/UPB/IX/2012 tgl 08 september 2012.

sementara untuk pemusnahan berkas sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Dimana pemusnahan berkas tidak dapat dilakukan apabila masih dalam masalah sengketa, berkas yang boleh dimusnakan tersebut itu adalah apabila berkas sudah dapat kurun waktunya atau tidak dalam masalah sengketa. Tutupnya.

Don.