Ketua DPC F-SP SPSI NIBA Angkat Bicara Atas Pernyataan Hrd PT Putra Kelana Makmur - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 02 Oktober 2013

Ketua DPC F-SP SPSI NIBA Angkat Bicara Atas Pernyataan Hrd PT Putra Kelana Makmur

Batam,Buruhtoday – Setia Putra Tarigan Selaku ketua DPC F-SP SPSI NIBA Kota Batam menyayangkan pernyataan  (Hidayat ) hrd PT Putra Kelana Makmur yang mengatakan bahwa Undang-undang Tenaga Kerja tentang uang pensiun ABU-ABU atau tidak jelas pada pemberitaan sebelumnya di Buruhtoday.com sore tadi Rabu (02/10/2013) di kantor DPC SPSI Batam Center.

Tarigan kepada media ini mengatakan, saya selaku ketua DPC F SP SPSI NIBS Kota Batam sangat menyayangkan pernyataan hrd perusahaan PT Putra Kelana Makmur  yang tidak memahami undang-undang tenaga kerja mengenai uang pensiun karyawan. Seharusnya seorang hrd diperusahaan besar seperti PT PKM yang telah memberikan upah besar kepada pekerjanya seperti Hidayat selaku hrd diperusahaan harus mengetahui latar belakangnya dan wawasan yang luas mengenai undang-undang tenaga kerja terlebih dahulu sebelum mengangkatnya sebagai hrd.


Menurutnya, Hrd seperti Hidayat harus dipertanyakan Interegritas kopentesinya karena itu akan merugikan perusahaan itu sendiri dan dapat menganggu iklim investasi Kota Batam nantinya.dan tidak menutup kemungkinan pernyataan hrd tersebut membuat serikat pekerja yang ada di kota Batam marah,Karena sudah jelas didalam undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 167 dan Permen Tenaga kerja R.I nomor: PER.02/MEN/1993 dikatakan mengenai tenaga kerja untuk usia pensiun, jadi mengapa seorang Hidayat selaku hrd diperusahaan tersebut mengatakan kalau Undang-undang R.I Abu-abu dan tidak jelas.katanya.

Dan surat yang dilayangkan ‘Yanto’ tenaga kerja yang menjadi korban tersebut kepada perusahaan untuk melakukan perundingan (bipartit), itu bukan surat dari SPSI NIBA melainkan itu surat pribadinya untuk meminta perundingan dikantor DPC SPSI Batam center dangan tembusannya SPSI NIBA karena Yanto adalah anggota SPSI NIBA Kota Batam sejak 2006 dan terdaftar di Disnaker Kota Batam,saat itu nama perusahaan masih PT EPCM sebelum berganti nama menjadi PT Putra Kelana Makmur.


Hari ini rabu (02/10) kita sudah layangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melaporkan perusahaan tersebut terkait uang pesangon yang belum diterima ‘ Yanto ’, dan informasi yang kita dapat juga dari ‘ Yanto ’ mangemen  perusahaan telah mengirimkan surat untuk melakukan perundingan tanggal  7 oktober 2013 mendatang.

 ‘setiap anggota berhak mengadu,mendapatkan perlindungan dari serikat pekerja’ ucap Tarigan dengan tegas.