Buruh Bakal Gugat Presiden ke Pengadilan, Kenapa Ya? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 03 Oktober 2013

Buruh Bakal Gugat Presiden ke Pengadilan, Kenapa Ya?

Jakarta, Burutoday - Buruh Indonesia menolak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja. Hal itu disebabkan regulasi yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, penetapan upah minimum sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertras) Nomor 13 Tahun 2012, serta Permenakertrans Nomor 01 Tahun 1999.

Dalam aturan itu disebutkan, penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota setelah dilakukan survei komponen hidup layak (KHL) oleh dewan pengupahan.

"Jadi tidak diperlukan lagi Inpres ini karena dikeluarkannya Inpres ini adalah bentuk pendekatan kekuasaan atas permintaan pengusaha, di mana Presiden dijadikan tameng intervensi tanpa mengajak bicara unsur serikat buruh," terang dia.

Iqbal juga berpendapat, yang paling berbahaya dari Inpres tersebut adalah dilibatkannya aparat kepolisian dalam permasalahan hubungan industrial berupa permasalahan kenailkkan upah.

Oleh karena itu, lanjut dia, KSPI bersama elemen gerakan buruh lainnya akan mengambil langkah-langkah gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke pengadilan negeri.

"Karena Presiden dan Menteri-menterinya telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH)," jelasnya.

Sekadar informasi, Presiden SBY telah menandatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.

Regulasi yang diteken pada 27 September itu dibuat untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,

Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimun dengan pertimbangan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hal itu dilakukan guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja," seperti dikutip dari regulasi terbaru tersebut.

Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan:

1) Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;

2) Upah Minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;

3) Untuk daerah yang Upah Minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan Upah Minimum dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya;

4) Besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing. int

(Sumber Liputan6.com)