BATAM – Praktik pencemaran lingkungan kembali terjadi di Kota Batam. Tanah lumpur hasil pengerukan laut dari salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Tanjung Uncang justru dibuang di badan jalan umum. Aktivitas itu terjadi sudah satu bulan, diduga kuat melibatkan permainan "kongkalikong" dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pasalnya, hingga saat ini Tanah lumpur tersebut masih di lokasi dan sudah mengering.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan tanah lumpur yang sudah mengering tersebut kini memenuhi bahu jalan bahkan menutupi sebagian badan jalan akses utama di wilayah tersebut. Tak hanya mengganggu pemandangan, material tersebut juga membahayakan pengguna jalan karena mempersempit ruang gerak kendaraan.
"Tanah itu sudah lama dibuat di situ, Pak. Katanya sih tanah itu dari lokasi galangan kapal PT Xxxx. Karena mau ada proyek di lokasi perusahaan itu, jadi pinggiran lautnya dikeruk dan tanahnya dibuang di lokasi ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Rabu (25/3/2026).
Diduga untuk Dijual
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pembuangan tanah hasil pengerukan ini terjadi sejak Januari hingga Februari 2026 lalu,. Dugaan sementara, tanah tersebut sengaja dibuang ke jalan umum untuk dikeringkan sebelum akhirnya dijual sebagai material timbunan.
Aktivitas puluhan truk yang lalu-lalang membuang material di lokasi tersebut disebut-sebut terjadi tanpa adanya tanda-tanda perlawanan dari aparatur setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkesan membiarkan kegiatan tersebut. Padahal, jelas terlihat bahwa material yang dibuang merupakan limbah hasil pengerukan yang seharusnya memiliki lokasi pembuangan khusus (tempat pembuangan akhir) atau dimanfaatkan sesuai izin.
Menanggapi hal ini, Rian Ardy selaku Lurah Tanjung Uncang mengaku belum mengetahui pembuangan tanah tersebut, dan dirinya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
"Kita belum tau itu, dan nanti cek ke lokasi lah. Yang pastinya kita dari Kelurahan tidak pernah di libatkan terkait pembuangan tanah tersebut, dan kalau ditanya izin cut and fill nya, coba tanya pihak DPM-PTSP kota Batam karena mereka yang mengeluarkan izinnya," pungkas Ardy melalui saluran telepon.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, belum dapat dikonfirmasi resmi.
Landasan Hukum dan Sanksi
Berdasarkan fakta yang terungkap, aktivitas pembuangan tanah hasil pengerukan laut di jalan umum ini merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tata ruang. Berikut adalah sanksi hukum yang dapat dijatuhkan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 59 ayat (3) huruf b menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
Sanksi Pidana (Pasal 98):
1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain tidak dapat melakukan aktivitasnya (seperti akses jalan terganggu).
2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Pasal 28 mengatur tentang larangan membuang sampah (termasuk lumpur hasil pengerukan yang dikategorikan sebagai limbah B3 atau non-B3) tidak pada tempat yang telah ditentukan.
· Sanksi Administratif:
· Peringama tertulis.
· Paksaan pemerintah (penyitaan alat angkut).
· Penghentian sementara kegiatan.
· Denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per pelanggaran.
· Pencabutan izin lingkungan dan izin usaha.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah. Pembuangan di jalan umum menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin pembuangan limbah (Izin Pembuangan Air Limbah/IPAL atau TPS Limbah B3).
· Sanksi:
· Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi penghentian operasional oleh Gubernur Kepri atau Walikota Batam hingga pencabutan izin lingkungan.
4. Pasal 409 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Barang siapa dengan sengaja membuang barang-barang yang dapat membahayakan keamanan umum di jalan, jalur kereta api, atau perairan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Editor red/tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar