BATAM – Kekhawatiran mendera para pengendara dan warga di kawasan industri Tanjung Uncang, Batam. Pasalnya, sebuah lahan milik perusahaan yang tidak dilengkapi papan nama nekat memasang pagar kawat berduri dengan jarak ekstrem, hanya sekitar 1 (satu) meter dari badan jalan umum.
Pemasangan yang diduga melanggar aturan tata ruang ini langsung menimbulkan ketakutan, terutama bagi pengendara roda dua yang setiap harinya melintas di jalur padat tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (28/3/2026), pagar kawat berduri tersebut mengelilingi lahan perusahaan yang sebagian besar masih berupa lahan kosong tanpa aktivitas jelas. Lokasi ini diketahui merupakan jalan umum yang setiap hari dilalui ribuan karyawan perusahaan sekitar serta warga yang berdomisili di kawasan tersebut.
"Hanya Berhenti atau Tergores Duri"
Amin, salah satu karyawan perusahaan di kawasan Tanjung Uncang, mengaku heran sekaligus geram dengan pemasangan pagar tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan teknis yang membenarkan pagar berdiri begitu dekat dengan akses publik.
"Coba lihat, Pak. Sangat dekat dengan jalan umum kan? Bila berpapasan dengan truk besar, kami sangat takut. Terpaksa kami berhenti," ujar Amin saat ditemui di salah satu warung pinggir jalan tidak jauh dari lokasi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Rikki, karyawan lainnya. Ia menyoroti kondisi jalan yang kerap licin terutama saat musim hujan.
"Kalau hujan, jalan sering berlumpur dan licin. Kami takut melintas. Karena kalau sampai tergelincir, tubuh kami akan langsung menumbruk kawat berduri ini," sebut Rikki dengan nada cemas.
Tak hanya membahayakan keselamatan, pemasangan pagar yang menempel nyaris di badan jalan ini juga menghalangi pandangan pengendara serta mempersempit ruang gerak kendaraan besar seperti truk kontainer yang kerap melintas.
Lahan Misterius Tanpa Plang Nama
Tim media mencoba menelusuri lokasi untuk menemui pihak manajemen atau penanggung jawab lahan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun petugas atau pengurus ditemukan di lokasi. Bangunan yang ada di dalam lahan tersebut terlihat kosong, sementara pagar kawat berduri tetap terpasang kokoh mengelilingi area.
Lurah Tanjung Uncang, Rian Ardy menyebut pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi, sebab dia mengaku belum mengetahui adanya pemagaran kawat duri di lahan bufferzone tersebut.
"Nanti kita akan cek ke lokasi dulu ya bang, soalnya kita belum tau adanya pemagaran itu," sebutnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (28/3/2026) melalui telepon.
Landasan Hukum: Pelanggaran Sempadan Jalan dan Buffer Zone
Tindakan pemasangan pagar hanya berjarak 1 meter dari badan jalan ini merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi, terutama terkait sempadan jalan (garis sepadan) dan fungsi buffer zone sebagai kawasan penyangga.
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, setiap badan jalan memiliki garis sempadan yang wajib dipertahankan sebagai ruang publik dan jalur hijau. Meskipun detail teknis Perda spesifik perlu diverifikasi, praktik pemagaran dengan jarak 1 meter melanggar prinsip dasar perlindungan jalan umum yang diatur dalam Perda tentang Penataan Ruang dan Ketertiban Umum.
2. Regulasi BP Batam (Badan Pengusahaan Batam) tentang Lahan & Buffer Zone
Sebagai otoritas pengelola lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB), BP Batam memiliki kewenangan penuh atas alokasi dan pemanfaatan lahan.
· Fungsi Lahan (Buffer Zone): Berdasarkan informasi dari aktivitas serupa di Tanjung Uncang, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah penyangga (buffer zone), resapan air, dan jalur hijau. Buffer zone tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan yang membahayakan publik atau mengurangi fungsinya sebagai pelindung lingkungan .
· Legalitas Lahan (Pengalokasian & UWTO): Setiap pemanfaatan lahan di Batam wajib memiliki Surat Pengalokasian dari BP Batam dan Izin Usaha yang sah (seperti UWTO). Tidak dipasangnya plang nama proyek mengindikasikan potensi ketiadaan izin resmi atau pelanggaran ketentuan tata cara pemanfaatan lahan .
· Komitmen Penegakan Regulasi: Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, baru-baru ini menegaskan bahwa setiap investor wajib mematuhi regulasi yang berlaku. BP Batam berkomitmen untuk memastikan setiap lahan yang dimanfaatkan produktif dan tidak merugikan kepentingan publik .
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015
Peraturan ini secara tegas mengatur sempadan jalan. Untuk jalan arteri dan kolektor di kawasan perkotaan, sempadan jalan minimal adalah 10 (sepuluh) meter dari as jalan. Jika pagar berdiri hanya 1 meter dari badan jalan, maka jelas telah melanggar garis sempadan yang seharusnya menjadi ruang bebas bangunan .
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 50 dan 69 UU ini melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW). Jika lahan tersebut semestinya berfungsi sebagai jalur hijau atau buffer zone, maka pemagaran ini merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi .
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan akses publik, membahayakan keselamatan, dan merusak fungsi lingkungan (resapan air), maka pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan .
Sanksi Hukum yang Dapat Dijatuhkan
1. Sanksi Administratif (BP Batam):
· Pembekuan atau Pencabutan Izin: BP Batam berwenang mencabut Surat Pengalokasian Lahan jika pemegang hak tidak mematuhi ketentuan tata ruang dan membahayakan publik.
· Penertiban Lahan: BP Batam bersama Satpol PP dapat melakukan penertiban dengan membongkar paksa pagar yang melanggar sempadan jalan.
2. Sanksi Pidana (UU Penataan Ruang & UU Lingkungan Hidup):
· Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) jika pemanfaatan ruang terbukti tidak sesuai dengan RTRW dan mengakibatkan dampak besar terhadap lingkungan serta keselamatan publik.
3. Sanksi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
· Jika ditemukan "main mata" atau kongkalikong antara oknum BP Batam/Pemko dengan perusahaan dalam penerbitan izin untuk lahan yang seharusnya tidak boleh dibangun (buffer zone), maka aparat penegak hukum dapat menjerat dengan pasal korupsi .
Publik dan para pekerja di Tanjung Uncang berharap BP Batam dan Pemerintah Kota Batam segera turun tangan. Jangan sampai nyawa pengendara menjadi taruhan akibat kelalaian pengawasan tata ruang di kota industri ini.
Editor red/Don/tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar