BATAM – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya belum menemukan titik terang. Setelah sejumlah merek rokok tanpa cukai mendominasi pasar, kini giliran rokok ilegal merek PSG yang menjadi sorotan, Kamis (10/9/2025).
Produk ini kian mudah ditemui, baik di Kota Batam maupun wilayah di luar Kawasan Berikat (Non-FTZ) Kepri. Rokok PSG diketahui masuk melalui jalur penyelundupan laut dengan modus klasik, sebelum akhirnya didistribusikan secara terbuka ke warung-warung kecil hingga toko eceran.
Ironisnya, meski peredaran dilakukan secara terang-terangan, langkah penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait justru terlihat lamban dan dianggap tutup mata.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang terstruktur, bahkan tak sedikit yang menilai ada oknum aparat yang terlibat dalam rantai pasok rokok ilegal tersebut.
“Rokok PSG ini dipastikan aman dari aparat penegak hukum. Diduga kuat peredarannya di-backup oleh salah satu penguasa partai politik di Kepri,” ungkap seorang sumber di lapangan yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Dari sisi kerugian negara, jumlahnya sangat signifikan. Mengacu pada tarif cukai rokok rata-rata Rp600–Rp800 per batang, untuk satu bungkus isi 20 batang, negara dirugikan sekitar Rp12.000–Rp16.000.
Jika diproyeksikan per karton (isi 10 bungkus), potensi kerugian negara mencapai Rp120.000–Rp160.000 per karton.
Berdasarkan informasi lapangan, peredaran rokok ilegal merek PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus per bulan. Artinya, potensi kerugian negara bisa menembus angka miliaran rupiah setiap tahunnya hanya dari satu merek ini saja. Belum termasuk puluhan merek ilegal lain yang juga beredar luas di pasaran.
Kalangan pengusaha rokok legal pun mengaku sangat dirugikan akibat persaingan tidak sehat ini. Rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah jelas menekan penjualan produk resmi yang telah membayar cukai.
Pertanyaan besar pun mengemuka: sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini dibiarkan merajalela di Batam dan Kepri? Di mana komitmen aparat penegak hukum? Apakah kondisi ini akan terus dibiarkan?
Editor red./tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar