Pemprov & Disnaker Diminta Turun Tangan: PHK Massal Diduga sebagai "Tutup Borok" Kasus TKA - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Kamis, 28 Agustus 2025

Pemprov & Disnaker Diminta Turun Tangan: PHK Massal Diduga sebagai "Tutup Borok" Kasus TKA


BATAM – Langkah kontroversial kembali dilakukan PT New Way Powerindo. Hanya berselang dari viralnya isu pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan industri panel surya ini kini diduga melakukan PHK sepihak terhadap 21 pekerja lokalnya, terdiri dari 17 operator dan 4 staf, sebelum masa kontrak mereka berakhir.


Aksi ini dinilai sebagai bentuk balas dendam perusahaan dan upaya sistematis untuk menutupi kebocoran informasi serta menghentikan sorotan publik terhadap aktivitas internalnya, pasca kasus TKA mereka terungkap.


"Sangat jelas ini dilakukan agar tidak ada lagi 'mata-mata' atau informan yang berani membongkar praktik tidak patut di perusahaan. Ini PHK yang tidak manusiawi dan pengecut," ujar seorang sumber di dalam perusahaan yang menyembunyikan identitasnya karena takut menjadi korban berikutnya, Senin (25/8/2025).


PHK massal ini memperdalam luka di tengah tingginya angka pengangguran Kota Batam. Kebijakan perusahaan ini dinilai sangat tidak berperasaan dan merupakan tamparan keras bagi tenaga kerja lokal. Alih-alih membuka lapangan kerja, justru memberangus hak-hak pekerja Indonesia.


Sorotan terhadap PT New Way Powerindo sebelumnya memanas setelah perusahaan ini kedapatan mempekerjakan 12 TKA asal China untuk pekerjaan kasar pemasangan plafon sebuah tugas yang seharusnya dapat dengan mudah dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Imigrasi Batam pun angkat bicara, membenarkan kedatangan mereka dengan visa C312A (pengganti C20) untuk "pemasangan mesin", sebuah penjelasan yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan.


Kini, dengan dugaan PHK massal ini, PT New Way Powerindo tidak hanya bermasalah dengan potensi penyimpangan peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga diduga kuat melakukan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang.


Tuntutan untuk Aksi Tegas


Masyarakat dan pengamat ketenagakerjaan menuntut instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan. Perusahaan ini harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari :

- Legalitas dan alasan pengajuan PHK massal.

- Pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja yang di-PHK.

- Korelasi antara PHK ini dengan kasus viral TKA.


"Tindakan tegas dan sanksi yang berfungsi sebagai efek jera mutlak diperlukan agar perusahaan tidak semena-mena memperlakukan pekerja lokal dan mengedepankan kepentingan TKA dengan alasan yang dipertanyakan," ungkap salah satu aktivis buruh di Batam.


Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT New Way Powerindo tetap bungkam dan tidak memberikan penjelasan atas dua kasus kontroversial yang menimpa mereka. Keheningan mereka justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak terpuji.


Editor Ernala/tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar