BATAM – Arogansi pelanggaran hukum kembali terjadi di Batam! Meski sedang dalam pemeriksaan Imigrasi, belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT New Way Powerindo, Sagulung, terang-terangan tetap bekerja pada Sabtu (16/08/2025).
TKA Ilegal Masih Bekerja, Perusahaan Tutup Mata
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan para TKA asing tersebut masih aktif memasang instalasi mesin dan listrik, berbaur dengan pekerja lokal. Padahal, paspor mereka ditahan Imigrasi dengan larangan beraktivitas.
Yang lebih mengejutkan, manajemen perusahaan berusaha menutupi pelanggaran ini. Saat dikonfirmasi, HRD PT New Way Powerindo, Yuko Anastasia, justru berkilah, "Mereka cuma mengawasi, tidak bekerja. Ini demi menghindari kerugian perusahaan!" Ujarnya.
Visa Bisnis Disalahgunakan, Bukti Pelanggaran Terstruktur
Yuko mengakui para TKA masuk menggunakan Visa Bisnis, yang sama sekali tidak boleh dipakai untuk bekerja. Namun, ia membantah dengan alasan, "Mereka cuma pasang mesin, nanti pulang setelah 60 hari." Sebut Yuko.
Padahal, aturan jelas bahwa Visa Bisnis hanya untuk rapat/kunjungan singkat. Bekerja tanpa izin merupakan ilegal. Dan
Perusahaan bisa kena blacklist & sanksi pidana.
Ada Apa dengan 'Beking' Pengusaha?
Fakta bahwa TKA tetap bekerja meski sedang diperiksa Imigrasi menimbulkan pertanyaan besar yakni :
1. Siapa yang melindungi mereka?
2. Ada permainan apa di balik ini?**
3. Mengapa perusahaan berani melawan hukum?
Imigrasi Harus Bertindak Tegas!
Kasus ini membuktikan pelanggaran terang-terangan terhadap UU Keimigrasian dan Ketenagakerjaan. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam.
Untuk diketahui, sanksi yang bisa di terapkan atas pelanggaran ini yaitu melakukan deportasi segera bagi TKA ilegal tersebut. Denda miliaran rupiah untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal, dan proses hukum untuk pengurus perusahaan.
Atas sorotan tim media, masyarakat Batam menunggu tindakan tegas Imigrasi, tindakan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kerja.
Sentralnews/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar